PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 14
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan.
