PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kelembagaan,
ketatalaksanaan pemerintahan, penyelenggaraan
administrasi pemerintahan, dan pengembangan
penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang kelembagaan, ketatalaksanaan pemerintahan,
penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan
pengembangan penerapan sistem pemerintahan
berbasis elektronik;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang kelembagaan, ketatalaksanaan pemerintahan,
penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan
pengembangan penerapan sistem pemerintahan
2021, No.126 -8-
berbasis elektronik;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Kelembagaan
dan Tata Laksana; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
