PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 32
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
2021, No.126 -13-
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi maupun dalam hubungan antar
kementerian atau lembaga lain yang terkait.
