PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 31
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
