PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 33
Semua unsur di lingkungan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi harus
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
