PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur, dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang reformasi birokrasi,
akuntabilitas aparatur, dan sistem pengawasan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur,
sistem pengawasan, pengawasan penerapan sistem
integritas, pengawasan penerapan kebijakan aparatur
sipil negara, dan pengawasan penyelenggaraan
administrasi pemerintahan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur,
sistem pengawasan, pengawasan penerapan sistem
integritas, pengawasan penerapan kebijakan aparatur
sipil negara, dan pengawasan penyelenggaraan
administrasi pemerintahan;
- pengelolaan reformasi birokrasi nasional;
2021, No.126 -7-
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Reformasi
Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
