PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 11
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur,
dan Pengawasan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi,
akuntabilitas aparatur, dan pengawasan.
