PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia
aparatur dan manajemen aparatur sipil negara;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang sumber daya manusia aparatur dan
manajemen aparatur sipil negara;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang sumber daya manusia aparatur dan
manajemen aparatur sipil negara, serta pelaksanaan
kebijakan aparatur sipil negara;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sumber Daya
Manusia Aparatur; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2021, No.126 -9-
Bagian Keenam
Deputi Bidang Pelayanan Publik
