PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Deputi Bidang Pelayanan Publik
menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang pelayanan publik;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pelayanan publik;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pelayanan publik;
- penyusunan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan
pelayanan publik dan pemberian penghargaan kepada
penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengelolaan sistem informasi pelayanan publik dan
koordinasi pengelolaan pengaduan secara nasional;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pelayanan
Publik; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2021, No.126 -10-
Bagian Ketujuh
Staf Ahli
