KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 1
(1) Kementerian Perhubungan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Perhubungan dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Perhubungan, Menteri
dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan
penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian
Perhubungan.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
2022, No. 33 -3-
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian Perhubungan; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
Pasal 4
Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan
keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan
prasarana transportasi;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Perhubungan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Perhubungan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di
2022, No. 33 -4-
daerah;
pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi;
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
transportasi; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Perhubungan.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
Kementerian Perhubungan terdiri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
Inspektorat Jenderal;
Badan Kebijakan Transportasi;
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan;
Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi
Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda
Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan
Perhubungan; dan
- Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas
Perhubungan.
2022, No. 33 -5-
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 7
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di
lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Perhubungan;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Perhubungan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Perhubungan;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2022, No. 33 -6-
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Pasal 10
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 11
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang transportasi darat.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas
dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan,
dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan
transportasi darat;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas
dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan,
dan angkutan multimoda, serta peningkatan
keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan
transportasi darat;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana,
prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan
multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem
antar moda dan keselamatan transportasi darat;
2022, No. 33 -7-
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan
angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan
angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan
sistem antar moda dan keselamatan transportasi
darat;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana,
prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan,
sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan
multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem
antar moda dan keselamatan transportasi darat;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 14
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pelayaran.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan
2022, No. 33 -8-
prasarana pelayaran, perlindungan lingkungan
maritim, serta peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan
prasarana pelayaran, perlindungan lingkungan
maritim, serta peningkatan keselamatan dan
keamanan pelayaran;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan angkutan di perairan,
kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran,
perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan
keselamatan dan keamanan pelayaran;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan angkutan di
perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, serta
peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan,
kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran,
perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
2022, No. 33 -9-
Pasal 17
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang penerbangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah
udara, pesawat udara dan bandar udara,
penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi
penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan,
dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum
penerbangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah
udara, pesawat udara dan bandar udara,
penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan,
dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta
pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara
dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan,
keamanan, dan kualitas lingkungan hidup
penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang
dan fasilitas umum penerbangan;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemanfaatan wilayah udara,
pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan,
peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas
lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
2022, No. 33 -10-
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan
navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan,
keamanan, dan kualitas lingkungan hidup
penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang
dan fasilitas umum penerbangan;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Perkeretaapian berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perkeretaapian dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 20
Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang perkeretaapian.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Direktorat Jenderal Perkeretaapian
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu
lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan
transportasi kereta api;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu
lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi
kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
2022, No. 33 -11-
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta
peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas,
angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta
api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan
prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan
keselamatan transportasi kereta api;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Inspektorat Jenderal
Pasal 22
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
Pasal 23
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Perhubungan.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Perhubungan;
2022, No. 33 -12-
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Perhubungan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Perhubungan;
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Badan Kebijakan Transportasi
Pasal 25
(1) Badan Kebijakan Transportasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Transportasi dipimpin oleh Kepala
Badan.
Pasal 26
Badan Kebijakan Transportasi mempunyai tugas menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi
kebijakan di bidang transportasi.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Badan Kebijakan Transportasi menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;
pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;
pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transportasi;
2022, No. 33 -13-
- pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan
transportasi;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di
bidang transportasi;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan
transportasi;
pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Transportasi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Perhubungan
Pasal 28
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perhubungan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 29
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang
transportasi.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang
transportasi;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
2022, No. 33 -14-
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Perhubungan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh Staf Ahli
Pasal 31
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
Pasal 32
(1) Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi dan energi perhubungan.
(2) Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi
Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang hukum dan reformasi birokrasi
perhubungan.
(3) Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
logistik dan multimoda perhubungan.
(4) Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan
Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang kawasan dan lingkungan perhubungan.
(5) Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas
Perhubungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
2022, No. 33 -15-
terkait dengan bidang keselamatan dan konektivitas
perhubungan.
Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional
Pasal 33
Di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Perhubungan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Pasal 35
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Pasal 36
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
2022, No. 33 -16-
Pasal 37
(1) Kementerian Perhubungan harus menyusun proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Perhubungan.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 38
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
transportasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Pasal 39
Kementerian Perhubungan harus menyusun analisis
jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian
tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pasal 40
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perhubungan
dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Perhubungan maupun dalam
hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang
terkait.
Pasal 41
Semua unsur di lingkungan Kementerian Perhubungan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah
di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2022, No. 33 -17-
Pasal 42
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Pasal 44
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 45
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi
penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Maritim
Internasional dan/atau lembaga internasional di bidang pelayaran lainnya, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku
otoritas penerbangan sipil Republik Indonesia menjadi
2022, No. 33 -18-
penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan
administrasi Pemerintah pada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan/atau lembaga internasional di
bidang penerbangan sipil lainnya, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) Sekretariat Direktorat Jenderal di lingkungan
Kementerian Perhubungan yang mengoordinasikan
pelayanan teknis dan administratif pada kantor pusat
dan lebih dari 150 (seratus lima puluh) Unit Pelaksana
Teknis, pegawai lebih dari 7.500 (tujuh ribu lima
ratus) orang, dan kewenangan administrasi terpusat,
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan
masing-masing Bagian terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak
3 (tiga) Subbagian.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal di lingkungan
Kementerian Perhubungan yang mengoordinasikan
pelayanan teknis dan administratif pada kantor pusat
dan lebih dari 300 (tiga ratus) Unit Pelaksana Teknis, pegawai lebih dari 15.000 (lima belas ribu) orang, dan
kewenangan administrasi terpusat, terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian dan masing-
masing Bagian terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak
3 (tiga) Subbagian.
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Perhubungan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
2022, No. 33 -19-
Pasal 48
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 40
Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau
belum diubah atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 49
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Perhubungan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 50
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian
Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 75), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 51
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2022, No. 33 -20-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2022
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan
Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang
Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 129) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014
2022, No. 33 -2-
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60
Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 272);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);
