Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah
udara, pesawat udara dan bandar udara,
penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi
penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan,
dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum
penerbangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah
udara, pesawat udara dan bandar udara,
penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan,
dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta
pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara
dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan,
keamanan, dan kualitas lingkungan hidup
penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang
dan fasilitas umum penerbangan;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemanfaatan wilayah udara,
pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan,
peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas
lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
2022, No. 33 -10-
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan
navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan,
keamanan, dan kualitas lingkungan hidup
penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang
dan fasilitas umum penerbangan;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
