PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 17
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang penerbangan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang penerbangan.