PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
2022, No. 33 -9-
