Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan
2022, No. 33 -8-
prasarana pelayaran, perlindungan lingkungan
maritim, serta peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan
prasarana pelayaran, perlindungan lingkungan
maritim, serta peningkatan keselamatan dan
keamanan pelayaran;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan angkutan di perairan,
kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran,
perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan
keselamatan dan keamanan pelayaran;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan angkutan di
perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, perlindungan lingkungan maritim, serta
peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan,
kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran,
perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
