PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 14
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pelayaran.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pelayaran.