PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 20
Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang perkeretaapian.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang perkeretaapian.