Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Direktorat Jenderal Perkeretaapian
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu
lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan
transportasi kereta api;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu
lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi
kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
2022, No. 33 -11-
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta
peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas,
angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta
api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan
prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan
keselamatan transportasi kereta api;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Inspektorat Jenderal
