PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan
keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan
prasarana transportasi;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Perhubungan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Perhubungan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di
2022, No. 33 -4-
daerah;
pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi;
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
transportasi; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Perhubungan.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
