PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 6
Kementerian Perhubungan terdiri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
Inspektorat Jenderal;
Badan Kebijakan Transportasi;
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan;
Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi
Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda
Perhubungan;
- Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan
Perhubungan; dan
- Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas
Perhubungan.
2022, No. 33 -5-
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
