Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas
dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan,
dan angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan
transportasi darat;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas
dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan,
dan angkutan multimoda, serta peningkatan
keterpaduan sistem antar moda dan keselamatan
transportasi darat;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana,
prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan
multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem
antar moda dan keselamatan transportasi darat;
2022, No. 33 -7-
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan
angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan
angkutan multimoda, serta peningkatan keterpaduan
sistem antar moda dan keselamatan transportasi
darat;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana,
prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan,
sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan
multimoda, serta peningkatan keterpaduan sistem
antar moda dan keselamatan transportasi darat;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
