PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 11
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang transportasi darat.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang transportasi darat.