PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 45
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi
penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Maritim
Internasional dan/atau lembaga internasional di bidang pelayaran lainnya, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku
otoritas penerbangan sipil Republik Indonesia menjadi
2022, No. 33 -18-
penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan
administrasi Pemerintah pada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan/atau lembaga internasional di
bidang penerbangan sipil lainnya, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
