Pasal 46
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Sekretariat Direktorat Jenderal di lingkungan
Kementerian Perhubungan yang mengoordinasikan
pelayanan teknis dan administratif pada kantor pusat
dan lebih dari 150 (seratus lima puluh) Unit Pelaksana
Teknis, pegawai lebih dari 7.500 (tujuh ribu lima
ratus) orang, dan kewenangan administrasi terpusat,
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan
masing-masing Bagian terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak
3 (tiga) Subbagian.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal di lingkungan
Kementerian Perhubungan yang mengoordinasikan
pelayanan teknis dan administratif pada kantor pusat
dan lebih dari 300 (tiga ratus) Unit Pelaksana Teknis, pegawai lebih dari 15.000 (lima belas ribu) orang, dan
kewenangan administrasi terpusat, terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 6 (enam) Bagian dan masing-
masing Bagian terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak
3 (tiga) Subbagian.
