PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 35
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
