PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 36
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
2022, No. 33 -16-
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
2022, No. 33 -16-