PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 37
(1) Kementerian Perhubungan harus menyusun proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Perhubungan.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
