PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 25
(1) Badan Kebijakan Transportasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Transportasi dipimpin oleh Kepala
Badan.
(1) Badan Kebijakan Transportasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Transportasi dipimpin oleh Kepala
Badan.