PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 26
Badan Kebijakan Transportasi mempunyai tugas menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi
kebijakan di bidang transportasi.
Badan Kebijakan Transportasi mempunyai tugas menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi
kebijakan di bidang transportasi.