PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Badan Kebijakan Transportasi menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;
pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;
pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transportasi;
2022, No. 33 -13-
- pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan
transportasi;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di
bidang transportasi;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan
transportasi;
pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Transportasi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Perhubungan
