PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 28
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perhubungan dipimpin oleh Kepala Badan.
