PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 29
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang
transportasi.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang
transportasi.