PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang
transportasi;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
2022, No. 33 -14-
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Perhubungan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh Staf Ahli
