PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Perhubungan;
2022, No. 33 -12-
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Perhubungan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Perhubungan;
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Badan Kebijakan Transportasi
