PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 23
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Perhubungan.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Perhubungan.