KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 2
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh
wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri. (a) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebljakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4...
SK No2484llA
FRESIDEN
Pasal 3O
Badan Kebljakan Transportasi mempunyai tugas menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang transportasi.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urus€ul pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BABIII ...
SK No248412A
E]rFiTIilNT'T.TITSM
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
- Direlrtorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Kebijakan Ttansportasi;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
- Staf AhIi Bidang Teknologi dan Energi;
- Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi;
- Staf Ahli Bidang Logistik;
- Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan; dan
- Staf Ahli Bidang Keselamatan Tlansportasi.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
Pasal 8
(l) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9...
SK No248413A
:l EilFITIiTiTFTf,trEM
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasa1 1O Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penlrusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Pasal 11
(l) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 12. . .
SK No2484l4A
FNESDEN
Pasal 12
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang transportasi darat.
Pasa1 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebljakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat;
- pelaksanaan kebljakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat;
- penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
SK No248415A
PRESIDEN
7-
Bagran Keempat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan l,aut dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 15
Direktorat Jenderal Perhubungan laut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayaran.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
menyelenggarakan fu ngsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan di lingkungan maritim;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan di lingkungan maritim;
- penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan di lingkungan maritim;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan di lingkungan maritim;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan di lingkungan maritim;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
SK No248416A
PRESIDEN
Bagran Kelima Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 18
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang penerbangan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
menyelenggarakan fungsi:
- perumus€rn kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
- penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan; d.pemberian...
SK No248417A
F|lESIDEN
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Keenam Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal Perkeretaapian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perkeretaapian dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Pasal 21
Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perkeretaapian.
Pasd22 Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2L, Direktorat Jenderal Perkeretaapian
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan keb[jakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api; b.pelaksanaan...
SK No248418A
HTESTDEN
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
- penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Ketujuh Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Integrasi Ttansportasi dan Multimoda
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 24
Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang integrasi transportasi dan multimoda.
Pasal 25. . .
SK No2484t9A
F|lESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 25
Dalam melal<sanakan tugas ssfagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan
Multimoda menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang integrasi transportasi dan multimoda;
- pelaksanaan kebijakan di bidang integrasi transportasi dan multimoda;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang integrasi transportasi dan multimoda;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang integrasi transportasi dan multimoda;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang integrasi transportasi dan multimoda;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan Inspektorat Jenderal
Pasal 26
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 27
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebljakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan . . .
SK No248420A
FNES|DEN
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan untuk tu.iuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kesembilan Badan Kebijakan Tran sportasi
Pasal 29
(l) Badan Kebijakan Transportasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Transportasi dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Badan Kebijakan Transportasi menyelenggarakan
fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;
- pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;
- pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transportasi;
- pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan transportasi;
- pelaksanaan . . .
SK No248421A
PTTESIDEN
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang transportasi; pelaporan f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kesepuluh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
Pasal 32
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
jawab Perhubungan berada di bawah dan bertanggung kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perhubungan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 33
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi; d.pelaksanaan...
SK No247905A
FRESIDEN
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas Staf Ahli
Pasal 35
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 36
(1) Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi dan energi.
(2) Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang reformasi birokrasi dan transformasi digital.
(3) Staf Ahli Bidang Logistik mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang logistik.
(4) Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kawasan dan lingkungan.
(5) Staf Ahli Bidang Keselamatan Tlansportasi mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang keselamatan transportasi.
Bagran Keduabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 37
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV.
SK No2479064
P]'ESlDEttl
Pasal 38
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 39
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Pasal 40
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 41
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
(1) Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan oleh Menteri.
Pasai 42 Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang transportasi secara berkala dan sewal<tu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 43...
SK No247907A
FNESIDEN
Pasal 43
Kementerian men1rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 44
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 45
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BABVI .,.
SK No248425A
PRESIDEN
-L7-
Pasal 48
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 49
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 50
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatafl struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 51
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan
karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran...
SK No248426A
PRESIDEN
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
Pasal 52
(1) Dalam hal sekretariat direktorat jenderal di tingkungan
Kementerian:
- mengoordinasikan pelayanan teknis dan administratif pada kantor pusat dan lebih dari 150 (seratus lima puluh) unit pelaksana teknis dan/ atau pegawai lebih dari 7.5O0 (tqjuh ribu lima ratus) orang; dan
- kewenangan administrasi terpusat, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau paling banyak 5 (lima) begran.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subb"gan.
(3) Dalam hal sekretariat direktorat jenderal di lingkungan
Kementerian:
- mengoordinasikan pelayanan teknis dan administratif pada kantor pusat dan lebih dari 30O (tiga ratus) unit pelaksana teknis dan/ atau pegawai lebih dari 15.000 (lima belas ribu) orang; dan
- kewenangan administrasi terpusat, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 6 (enam) bagran.
(4) Bagian sebagais16114 dimaksud pada ayat (3) dapat terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbogran.
SK No248427A
FNESTDEN
Pasal 53
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi
penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Maritim Internasional dan/atau lembaga internasional di bidang pelayaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku otoritas
penerbangan sipil Republik Indonesia menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan/ atau lembaga internasional di bidang penerbangan sipil lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB Ix
Pasal 54
Penyelenggaraan tugas mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dilaksanakan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dialihkan menjadi fungsi direktorat jenderal sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 55
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BABX...
SK No248428A
PRESIDEN
Pasal 56
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Ttansportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 216l; dan
- Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 57
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 216l;' dan
- Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 58
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No248429A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repu6tik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
trasi Hukum,
Djaman
SK No247745A
