PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 18
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang penerbangan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang penerbangan.