PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Badan Kebijakan Transportasi menyelenggarakan
fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;
- pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;
- pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transportasi;
- pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan transportasi;
- pelaksanaan . . .
SK No248421A
PTTESIDEN
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang transportasi; pelaporan f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kesepuluh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
