PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 32
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
jawab Perhubungan berada di bawah dan bertanggung kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perhubungan dipimpin oleh Kepala Badan.
