PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 29
(l) Badan Kebijakan Transportasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Transportasi dipimpin oleh Kepala Badan.
(l) Badan Kebijakan Transportasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Transportasi dipimpin oleh Kepala Badan.