PERPRES
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebljakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan . . .
SK No248420A
FNES|DEN
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan untuk tu.iuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kesembilan Badan Kebijakan Tran sportasi
