Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Pasal 4A
Kelas jabatan bagi jabatan di lingkungan unit kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan telah mendapatkan remunerasi mengacu pada peraturan penetapan kelas jabatan sesuai pedoman yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
Pasal 4B
(1) Penyesuaian tunjangan kinerja dengan kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terhitung mulai sejak pegawai yang bersangkutan menduduki jabatan sesuai dengan surat pernyataan melaksanakan tugas/surat pernyataan menduduki jabatan. (2) Waktu dan prosedur pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Perhubungan.
- Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2024 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 11) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2025
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DUDY PURWAGANDHI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM 11 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 1 TAHUN 2024 TENTANG
KELAS
JABATAN
DI
LINGKUNGAN
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
A. KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA, JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, DAN JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT
I. KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
- Sekretaris Jenderal
- Direktur Jenderal Perhubungan Darat
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut
- Direktur Jenderal Perhubungan Udara
- Direktur Jenderal Perkeretaapian
- Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda
- Inspektur Jenderal
- Kepala Badan Kebijakan Transportasi
- Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
- Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi
- Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi
- Staf Ahli Bidang Logistik
- Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan
- Staf Ahli Bidang Keselamatan Transportasi
II. KELAS JABATAN BAGI STAF KHUSUS NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
- Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Hubungan Internasional
- Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Hubungan Antar Lembaga NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
- Staf Khusus Bidang Pengawasan dan Keamanan Transportasi
- Staf Khusus Bidang Investasi Transportasi
- Staf Khusus Bidang Transportasi Berkelanjutan
III. KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, DAN JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
a. BIRO PERENCANAAN
- Kepala Biro Perencanaan
- Kepala Bagian Rencana
- Kepala Bagian Program
- Kepala Bagian Pentarifan dan Pelaporan
- Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi
b. BIRO SUMBER DAYA MANUSIA DAN ORGANISASI
- Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
- Kepala Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia
- Kepala Bagian Manajemen Talenta Sumber Daya Manusia
- Kepala Bagian Karier Sumber Daya Manusia
- Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana
c. BIRO KEUANGAN
- Kepala Biro Keuangan
- Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran
- Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- Kepala Bagian Perbendaharaan NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
- Kepala Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak
d. BIRO HUKUM
- Kepala Biro Hukum
- Kepala Bagian Peraturan Transporasi Darat dan Perkeretaapian
- Kepala Bagian Peraturan Transporasi Laut
- Kepala Bagian Peraturan Transportasi Udara, Integrasi Transportasi, Multimoda dan Penunjang
- Kepala Bagian Perjanjian dan Advokasi
e. BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
- Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara
- Kepala Bagian Perencanaan Strategis Pengadaan dan Tata Kelola
- Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan
- Kepala Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik dan Pasar Digital Pengadaan
- Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara
f. BIRO UMUM
- Kepala Biro Umum
- Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keprotokolan
- Kepala Bagian Kearsipan
- Kepala Bagian Rumah Tangga
- Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan
- Kepala Subbagian Tata Usaha Menteri
- Kepala Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri
- Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
- Kepala Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri
- Kepala Subbagian Keprotokolan
g. BIRO KOMUNIKASI DAN INFORMASI PUBLIK
- Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik
- Kepala Bagian Perencanaan Strategi Komunikasi dan Evaluasi
- Kepala Bagian Pemberitaan dan Pengelolaan Media Sosial
- Kepala Bagian Publikasi dan Pelayanan Informasi
h. PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
- Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi
- Kepala Bidang Perencanaan Strategi dan Pengelolaan Data
- Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi dan Keamanan Informasi
- Kepala Bidang Layanan dan Sistem Informasi
- Kepala Bagian Tata Usaha
i. PUSAT PENGELOLAAN TRANSPORTASI BERKELANJUTAN
- Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan
- Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup Transportasi
- Kepala Bidang Tata Kelola Pelayanan Transportasi
- Kepala Bagian Tata Usaha
j. PUSAT FASILITASI KEMITRAAN DAN KELEMBAGAAN INTERNASIONAL
- Kepala Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional
- Kepala Bidang Hubungan Dalam Negeri, Bilateral dan Subregional
- Kepala Bidang Hubungan Multilateral
- Kepala Bagian Tata Usaha NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
k. PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL TRANSPORTASI
- Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi
- Kepala Bidang Perencanaan dan Pembentukan Jabatan Fungsional Transportasi
- Kepala Bidang Kompetensi Jabatan Fungsional Transportasi
- Kepala Bidang Pengembangan Karier dan Kelembagaan Jabatan Fungsional Transportasi
- Kepala Bagian Tata Usaha
l. PUSAT PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI
- Kepala Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi
- Kepala Bidang Pembiayaan Infrastruktur Transportasi Darat dan Perkotaan
- Kepala Bidang Pembiayaan Infrastruktur Transportasi Laut dan Penunjang
- Kepala Bidang Pembiayaan Infrastruktur Transportasi Udara dan Perkeretaapian
- Kepala Bagian Tata Usaha
m. MAHKAMAH PELAYARAN
- Ketua Mahkamah Pelayaran
- Sekretaris Mahkamah Pelayaran
- Kepala Subbagian Umum
- Kepala Subbagian Administrasi Perkara dan Persidangan
n. SEKRETARIAT KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
- Kepala Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi
- Kepala Bagian Tata Usaha
- Kepala Bagian Pelayanan Investigasi Kecelakaan Transportasi
- Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama
IV. KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN JABATAN ADMINISTRATOR DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
a. SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
- Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kepala Bagian Perencanaan
- Kepala Bagian Keuangan
- Kepala Bagian Sumber Daya Manusia
- Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana
- Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat dan Umum
b. DIREKTORAT LALU LINTAS JALAN
- Direktur Lalu Lintas Jalan
- Kepala Subdirektorat Lalu Lintas Perkotaan
- Kepala Subdirektorat Lalu Lintas Antar Kota
- Kepala Subdirektorat Perlengkapan Jalan
- Kepala Subdirektorat Analisis Dampak Lalu Lintas
- Kepala Subdirektorat Pengendalian Operasional
c. DIREKTORAT ANGKUTAN JALAN
- Direktur Angkutan Jalan
- Kepala Subdirektorat Angkutan Dalam Trayek
- Kepala Subdirektorat Angkutan Tidak Dalam Trayek
- Kepala Subdirektorat Angkutan Perkotaan
- Kepala Subdirektorat Angkutan Barang
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
d. DIREKTORAT PRASARANA TRANSPORTASI JALAN
- Direktur Prasarana Transportasi Jalan
- Kepala Subdirektorat Terminal Penumpang
- Kepala Subdirektorat Terminal Barang
- Kepala Subdirektorat Penimbangan Kendaraan Bermotor
- Kepala Subdirektorat Jaringan dan Kepengusahaan Transportasi Jalan
e. DIREKTORAT SARANA DAN KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
- Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan
- Kepala Subdirektorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor
- Kepala Subdirektorat Uji Berkala Kendaraan Bermotor
- Kepala Subdirektorat Manajemen Keselamatan
- Kepala Subdirektorat Diseminasi dan Kemitraan Keselamatan
f. DIREKTORAT SARANA, PRASARANA, DAN ANGKUTAN SUNGAI, DANAU, DAN PENYEBERANGAN
- Direktur Sarana, Prasarana, dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
- Kepala Subdirektorat Jaringan dan Kepengusahaan Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan
- Kepala Subdirektorat Sarana Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan
- Kepala Subdirektorat Prasarana Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan
- Kepala Subdirektorat Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
V. KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN JABATAN ADMINISTRATOR DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
a. SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
- Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kepala Bagian Perencanaan
- Kepala Bagian Keuangan
- Kepala Bagian Sumber Daya Manusia
- Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana
- Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama
- Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum
b. DIREKTORAT LALU LINTAS DAN ANGKUTAN LAUT
- Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut
- Kepala Subdirektorat Angkutan Laut Dalam Negeri
- Kepala Subdirektorat Angkutan Laut Luar Negeri
- Kepala Subdirektorat Angkutan Laut Khusus dan Usaha Jasa Terkait
- Kepala Subdirektorat Pengembangan Usaha Angkutan Laut
- Kepala Subdirektorat Sistem Informasi dan Sarana Prasarana Angkutan Laut
c. DIREKTORAT KEPELABUHANAN
- Direktur Kepelabuhanan
- Kepala Subdirektorat Perencanaan Kepelabuhanan
- Kepala Subdirektorat Perancangan dan Program Kepelabuhanan
- Kepala Subdirektorat Kepengusahaan Kepelabuhanan
- Kepala Subdirektorat Pengendalian Kepelabuhanan NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
- Kepala Subdirektorat Manajemen Informasi dan Operasional Kepelabuhanan
d. DIREKTORAT PERKAPALAN DAN KEPELAUTAN
- Direktur Perkapalan dan Kepelautan
- Kepala Subdirektorat Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal
- Kepala Subdirektorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal
- Kepala Subdirektorat Keselamatan Kapal
- Kepala Subdirektorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan
- Kepala Subdirektorat Kepelautan
e. DIREKTORAT KENAVIGASIAN
- Direktur Kenavigasian
- Kepala Subdirektorat Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Bengkel Kenavigasian
- Kepala Subdirektorat Telekomunikasi Pelayaran
- Kepala Subdirektorat Armada dan Pangkalan Kenavigasian
- Kepala Subdirektorat Penataan Alur dan Perlintasan
- Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Kenavigasian
f. DIREKTORAT KESATUAN PENGAWASAN LAUT DAN PELAYARAN
- Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
- Kepala Subdirektorat Sarana dan Prasarana
- Kepala Subdirektorat Pengamanan
- Kepala Subdirektorat Tertib Berlayar
- Kepala Subdirektorat Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air
- Kepala Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan Internal, Patroli dan Penegakan Hukum
VI. KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN JABATAN ADMINISTRATOR DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
a. SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
- Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
- Kepala Bagian Perencanaan
- Kepala Bagian Keuangan
- Kepala Bagian Sumber Daya Manusia
- Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana
- Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama
- Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum
b. DIREKTORAT ANGKUTAN UDARA
Direktur Angkutan Udara
Kepala Subdirektorat Standardisasi dan Kerja Sama Angkutan Udara
Kepala Subdirektorat Pembinaan Pengusahaan dan Tarif Angkutan Udara
Kepala Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Kepala Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan Bukan Niaga
Kepala Subdirektorat Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara
c. DIREKTORAT BANDAR UDARA
- Direktur Bandar Udara
- Kepala Subdirektorat Standardisasi Keselamatan Bandar Udara
- Kepala Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan
- Kepala Subdirektorat Prasarana Bandar Udara
- Kepala Subdirektorat Peralatan dan Pelayanan Darurat Bandar Udara NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
- Kepala Subdirektorat Sistem Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bandar Udara
d. DIREKTORAT KEAMANAN PENERBANGAN
- Direktur Keamanan Penerbangan
- Kepala Subdirektorat Standardisasi dan Kerja Sama Keamanan Penerbangan
- Kepala Subdirektorat Personel Keamanan Penerbangan
- Kepala Subdirektorat Penanganan Kargo dan Fasilitas Keamanan Penerbangan
- Kepala Subdirektorat Penilaian Risiko dan Kendali Mutu Keamanan Penerbangan
- Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Penerbangan
e. DIREKTORAT NAVIGASI PENERBANGAN
- Direktur Navigasi Penerbangan
- Kepala Subdirektorat Standardisasi dan Prosedur Navigasi Penerbangan
- Kepala Subdirektorat Operasi Navigasi Penerbangan
- Kepala Subdirektorat Teknik Navigasi Penerbangan
- Kepala Subdirektorat Personel Navigasi Penerbangan
- Kepala Subdirektorat Pengawasan dan Data Keselamatan Navigasi Penerbangan
f. DIREKTORAT KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
- Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara
- Kepala Subdirektorat Standardisasi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara
- Kepala Subdirektorat Sertifikasi Pesawat Udara
- Kepala Subdirektorat Personel Perawatan dan Pengoperasian Pesawat Udara
- Kepala Subdirektorat Kelaikudaraan
- Kepala Subdirektorat Operasi Pesawat Udara
VII. KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN JABATAN ADMINISTRATOR DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
a. SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
- Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan
- Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi
- Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Umum
b. DIREKTORAT LALU LINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
- Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
- Kepala Subdirektorat Penataan dan Pengembangan Jaringan
- Kepala Subdirektorat Lalu Lintas
- Kepala Subdirektorat Angkutan
- Kepala Subdirektorat Kepengusahaan Perkeretaapian
- Kepala Subdirektorat Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Perkeretaapian
c. DIREKTORAT PRASARANA PERKERETAAPIAN
- Direktur Prasarana Perkeretaapian
- Kepala Subdirektorat Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah I
- Kepala Subdirektorat Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah II
- Kepala Subdirektorat Fasilitas Operasi Kereta Api
- Kepala Subdirektorat Kelaikan Jalur dan Bangunan Kereta Api
- Kepala Subdirektorat Kelaikan Fasilitas Operasi Kereta Api
d. DIREKTORAT SARANA PERKERETAAPIAN
- Direktur Sarana Perkeretaapian
- Kepala Subdirektorat Pengembangan Sarana NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
- Kepala Subdirektorat Pengawasan dan Pengendalian Perawatan Sarana
- Kepala Subdirektorat Pengelolaan Sarana Milik Negara
- Kepala Subdirektorat Kelaikan Sarana Wilayah I
- Kepala Subdirektorat Kelaikan Sarana Wilayah II
e. DIREKTORAT KESELAMATAN PERKERETAAPIAN
- Direktur Keselamatan Perkeretaapian
- Kepala Subdirektorat Rekayasa dan Peningkatan Keselamatan
- Kepala Subdirektorat Audit dan Inspeksi Keselamatan
- Kepala Subdirektorat Pemeriksaan dan Analisis Kecelakaan
- Kepala Subdirektorat Sertifikasi Sumber Daya Manusia dan Akreditasi Kelembagaan
- Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Penegakan Hukum
VIII. KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN JABATAN ADMINISTRATOR DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL INTEGRASI TRANSPORTASI DAN MULTIMODA NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
a. SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL INTEGRASI TRANSPORTASI DAN MULTIMODA
- Sekretaris Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi Dan Multimoda
- Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan
- Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Umum
- Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat
b. DIREKTORAT PRASARANA INTEGRASI TRANSPORTASI ANTARMODA
- Direktur Prasarana Integrasi Transportasi Antarmoda
- Kepala Subdirektorat Integrasi Simpul dan Jaringan Antarmoda
- Kepala Subdirektorat Fasilitas Pendukung Integrasi Antarmoda NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
- Kepala Subdirektorat Integrasi Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit
c. DIREKTORAT SISTEM DAN LAYANAN INTEGRASI TRANSPORTASI ANTARMODA
Direktur Sistem dan Layanan Integrasi Transportasi Antarmoda
Kepala Subdirektorat Sistem Informasi Integrasi Transportasi Antarmoda
Kepala Subdirektorat Layanan Integrasi Transportasi Antarmoda
Kepala Subdirektorat Strategi dan Pengembangan Layanan Integrasi Transportasi Antarmoda
d. DIREKTORAT MULTIMODA
- Direktur Multimoda
- Kepala Subdirektorat Prasarana Multimoda
- Kepala Subdirektorat Pengembangan Layanan Multimoda
- Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Pengendalian Multimoda
IX. KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
a. SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL
- Sekretaris Inspektorat Jenderal
- Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan
- Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum
b. INSPEKTORAT I
- Inspektur I
- Kepala Subbagian Tata Usaha
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
c. INSPEKTORAT II
- Inspektur II
- Kepala Subbagian Tata Usaha
d. INSPEKTORAT III
- Inspektur III
- Kepala Subbagian Tata Usaha
e. INSPEKTORAT IV
- Inspektur IV
- Kepala Subbagian Tata Usaha
f. INSPEKTORAT INVESTIGASI
- Inspektur Investigasi
- Kepala Subbagian Tata Usaha
X.
KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN
JABATAN ADMINISTRATOR DI LINGKUNGAN BADAN KEBIJAKAN
TRANSPORTASI
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
a. SEKRETARIAT BADAN
- Sekretaris Badan Kebijakan Transportasi
- Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan
- Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi
- Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Umum
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
b. PUSAT KEBIJAKAN SARANA TRANSPORTASI
- Kepala Pusat Kebijakan Sarana Transportasi
- Kepala Bidang Kebijakan Sarana Transportasi Jalan dan Perkeretaapian
- Kepala Bidang Kebijakan Sarana Transportasi Pelayaran dan Penerbangan
c. PUSAT KEBIJAKAN PRASARANA TRANSPORTASI DAN INTEGRASI MODA
- Kepala Pusat Kebijakan Prasarana Transportasi dan Integrasi Moda
- Kepala Bidang Kebijakan Prasarana Transportasi Jalan, Perkeretaapian, dan Integrasi Moda
- Kepala Bidang Kebijakan Prasarana Transportasi Pelayaran dan Penerbangan
d. PUSAT KEBIJAKAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN TRANSPORTASI
- Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan Transportasi
- Kepala Bidang Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan Transportasi Jalan dan Perkeretaapian
- Kepala Bidang Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan Transportasi Pelayaran dan Penerbangan
e. PUSAT KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN TRANSPORTASI
- Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi
- Kepala Bidang Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi Jalan dan Perkertaapian
- Kepala Bidang Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi Pelayaran dan Penerbangan
XI. KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN JABATAN ADMINISTRATOR DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
a. SEKRETARIAT BADAN
- Sekretaris Badan Pengembangan SDM Perhubungan
- Kepala Bagian Perencanaan
- Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi
- Kepala Bagian Keuangan
- Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat dan Umum
b. PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN DARAT
- Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat
- Kepala Bidang Pendidikan
- Kepala Bidang Pelatihan
- Kepala Bagian Umum
c. PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN LAUT
- Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut
- Kepala Bidang Pendidikan
- Kepala Bidang Pelatihan
- Kepala Bagian Umum
d. PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN UDARA
- Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
- Kepala Bidang Pendidikan
- Kepala Bidang Pelatihan
- Kepala Bagian Umum
e. PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR PERHUBUNGAN
- Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan
- Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur
- Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional
- Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Manajerial
- Kepala Bagian Umum
B. KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, DAN JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
I. KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
a. BALAI PENGUJIAN LAIK JALAN DAN SERTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
- Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor
- Kepala Subbagian Keuangan dan Tata Usaha
- Kepala Seksi Pelayanan
- Kepala Seksi Sarana dan Prasana Pengujian
- Kepala Seksi Penjaminan Mutu
- Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor) - Kepala Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
b. BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT KELAS I
- Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas I
- Kepala Bagian Tata Usaha
- Kepala Bidang Prasarana
- Kepala Bidang Sarana dan Angkutan
- Kepala Bidang Lalu Lintas dan Pengawasan
- Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia dan Umum
- Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan
- Kepala Seksi Prasarana Jalan
- Kepala Seksi Prasarana Sungai, Danau dan Penyeberangan
- Kepala Seksi Sarana Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan
- Kepala Seksi Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan
- Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan
- Kepala Seksi Pengawasan
c. BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT KELAS II
- Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II
- Kepala Subbagian Tata Usaha
- Kepala Seksi Prasarana Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan
- Kepala Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan
- Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan, dan Pengawasan
d. BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT KELAS III
- Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III
e. KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN DANAU TOBA
- Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
f. KANTOR TERMINAL TIPE A TIRTONADI
- Kepala Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi
II. KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS, DAN JABATAN FUNGSIONAL/ JABATAN PELAKSANA DENGAN TUGAS TAMBAHAN DI LINGKUNGAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN a. KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN UTAMA
- Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama
- Kepala Bagian Tata Usaha
- Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan
- Kepala Bidang Lalu Lintas, Angkutan Laut dan Kepelabuhanan
- Kepala Bidang Perkapalan dan Kepelautan
- Kepala Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Perlengkapan
- Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia, Hukum dan Hubungan Masyarakat
- Kepala Seksi Pengawasan Bandar
- Kepala Seksi Pengawasan Kelaiklautan Kapal
- Kepala Seksi Patroli dan Penindakan
- Kepala Seksi Lalu Lintas
- Kepala Seksi Angkutan Laut
- Kepala Seksi Kepelabuhanan
- Kepala Seksi Rancang Bangun dan Status Hukum Kapal
- Kepala Seksi Keselamatan Kapal dan Pencegahan Pencemaran
- Kepala Seksi Kepelautan
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
b. KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS I
- Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I
- Kepala Bagian Tata Usaha
- Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal
- Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli
- Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, dan Usaha Kepelabuhanan
- Kepala Subbagian Kepegawaian dan Keuangan
- Kepala Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat
- Kepala Seksi Status Hukum Kapal
- Kepala Seksi Sertifikasi Kapal
- Kepala Seksi Keselamatan Berlayar
- Kepala Seksi Penjagaan, Patroli dan Penyidikan
- Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut
- Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan
- Kepala Seksi Bimbingan Usaha dan Jasa Kepelabuhanan
c. KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS II
- Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II
- Kepala Subbagian Tata Usaha
- Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal
- Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli
- Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
d. KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS III
- Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III
- Kepala Subbagian Tata Usaha
- Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal
- Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli
- Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut, dan Usaha Kepelabuhanan
e. KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS IV
- Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV
f. KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS I
- Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I
- Kepala Subbagian Tata Usaha
- Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Pelayanan Jasa
- Kepala Seksi Fasilitas Pelabuhan dan Ketertiban
- Kepala Seksi Kesyahbandaran
g. KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS II
- Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II
h. KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS III
- Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III
i. KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KHUSUS BATAM
- Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
- Kepala Bagian Tata Usaha
- Kepala Bidang Kelaiklautan Kapal
- Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Penegakan Hukum
- Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut, serta Tata Kelola Kepelabuhanan
- Kepala Subbagian Kepegawaian dan Umum
- Kepala Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat
- Kepala Seksi Sertifikasi Kelaiklautan Kapal
- Kepala Seksi Status Hukum Kapal dan Kepelautan
- Kepala Seksi Keselamatan Berlayar
- Kepala Seksi Penjagaan dan Penegakan Hukum
- Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut
- Kepala Seksi Tata Kelola dan Kepelabuhanan
j. DISTRIK NAVIGASI TIPE A KELAS I
- Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I
- Kepala Bagian Tata Usaha
- Kepala Bidang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada
- Kepala Bidang Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran
- Kepala Subbagian Keuangan dan Perlengkapan
- Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat
- Kepala Seksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran
- Kepala Seksi Armada
- Kepala Seksi Alur Pelayaran
- Kepala Seksi Telekomunikasi Pelayaran
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
k. DISTRIK NAVIGASI TIPE A KELAS II
- Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas II
- Kepala Subbagian Tata Usaha
- Kepala Seksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada
- Kepala Seksi Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran
l. DISTRIK NAVIGASI TIPE A KELAS III
- Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas III
- Kepala Subbagian Tata Usaha
- Kepala Seksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada
- Kepala Seksi Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran
m. DISTRIK NAVIGASI TIPE B
- Kepala Distrik Navigasi Tipe B
- Kepala Bagian Tata Usaha
- Kepala Bidang Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada
- Kepala Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran
- Kepala Subbagian Keuangan dan Perlengkapan
- Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat
- Kepala Seksi Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran
- Kepala Seksi Armada
- Kepala Seksi Layanan Alur Pelayaran
- Kepala Seksi Layanan Telekomunikasi Pelayaran
n. DISTRIK NAVIGASI TIPE B (BADAN LAYANAN UMUM)
- Kepala Distrik Navigasi Tipe B
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN - Kepala Bagian Keuangan dan Umum
- Kepala Bidang Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada
- Kepala Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran
- Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan
- Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia dan Umum
- Kepala Seksi Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran
- Kepala Seksi Layanan Armada
- Kepala Seksi Layanan Alur Pelayaran
- Kepala Seksi Layanan Telekomunikasi Pelayaran
- Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor)
- Kepala Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
o. PANGKALAN PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI KELAS I
- Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I
- Kepala Subbagian Tata Usaha
- Kepala Seksi Operasi
- Kepala Seksi Sarana dan Prasarana
p. PANGKALAN PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI KELAS II
- Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas II
q. BALAI KESEHATAN KERJA PELAYARAN
- Kepala Balai Kesehatan Kerja Pelayaran NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
- Kepala Subbagian Keuangan dan Tata Usaha
- Kepala Seksi Kesehatan Pelaut dan Tenaga Penunjang Keselamatan Pelayaran
- Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Kerja Pelayaran
- Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor)
- Kepala Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
r. BALAI TEKNOLOGI KESELAMATAN PELAYARAN
- Kepala Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran
- Kepala Subbagian Tata Usaha
- Kepala Seksi Sarana dan Prasarana
- Kepala Seksi Rancang Bangun
III. KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS, DAN JABATAN FUNGSIONAL/ JABATAN PELAKSANA DENGAN TUGAS TAMBAHAN DI LINGKUNGAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
a. KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA KELAS I UTAMA
- Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama
- Kepala Bagian Tata Usaha
- Kepala Bidang Teknik dan Operasi
- Kepala Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat
- Kepala Bidang Pelayanan dan Kerja Sama
- Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
- Kepala Subbagian Kepegawaian dan Umum
- Kepala Seksi Teknik Bandar Udara
- Kepala Seksi Operasi Bandar Udara
- Kepala Seksi Kemanan Penerbangan
- Kepala Seksi Pelayanan Darurat
- Kepala Seksi Pelayanan
- Kepala Seksi Kerja Sama
- Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor)
b. KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA KELAS I
- Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I
- Kepala Subbagian Tata Usaha
- Kepala Seksi Teknik dan Operasi
- Kepala Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat
- Kepala Seksi Pelayanan dan Kerja Sama
- Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor)
c. KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA KELAS II
- Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II
- Kepala Subbagian Tata Usaha
- Kepala Seksi Teknik, Operasi, Keamanan dan Pelayanan Darurat
- Kepala Seksi Pelayanan dan Kerja Sama
- Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor)
d. KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA KELAS III
- Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
e. KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA BUDIARTO
- Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto
- Kepala Subbagian Tata Usaha
- Kepala Seksi Teknik dan Operasi Bandar Udara
- Kepala Seksi Keamanan dan Pertolongan Kecelakaan Pesawat Udara dan Pemadam Kebakaran (PK-PPK)
f. BALAI BESAR KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN
- Direktur Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan
- Kepala Bagian Keuangan dan Tata Usaha
- Kepala Bidang Teknik dan Operasi Pesawat Udara
- Kepala Bidang Keselamatan dan Pengujian
- Kepala Subbagian Keuangan
- Kepala Subbagian Kepegawaian dan Hukum
- Kepala Subbagian Umum
- Kepala Seksi Rekayasa dan Perawatan Pesawat
- Kepala Seksi Operasi dan Awak Pesawat
- Kepala Seksi Jaminan Mutu Teknik dan Operasi Pesawat Udara
- Kepala Seksi Keselamatan dan Keamanan Penerbangan
- Kepala Seksi Pengujian dan Validasi Prosedur Penerbangan Instrumen
- Kepala Seksi Peneraan Laboratorium dan Instrumen
- Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor)
- Kepala Divisi Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
g. BALAI KESEHATAN PENERBANGAN
- Kepala Balai Kesehatan Penerbangan
- Kepala Subbagian Keuangan dan Tata Usaha
- Kepala Seksi Pemeriksaan dan Pengujian Kesehatan
- Kepala Seksi Pelayanan dan Kerja Sama
- Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor)
h. BALAI TEKNIK PENERBANGAN
- Kepala Balai Teknik Penerbangan
- Kepala Subbagian Tata Usaha
- Kepala Seksi Elektronika Penerbangan
- Kepala Seksi Mekanikal dan Listrik Penerbangan
- Kepala Seksi Teknik Sipil dan Lingkungan Bandar Udara
i. KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA KELAS UTAMA
- Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas Utama
- Kepala Bagian Tata Usaha
- Kepala Bidang Pelayanan dan Pengoperasian Bandar Udara
- Kepala Bidang Angkutan Udara dan Kelaikudaraan
- Kepala Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat
- Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan
- Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian
- Kepala Seksi Fasilitas dan Pelayanan Bandar Udara
- Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
- Kepala Seksi Angkutan Udara
- Kepala Seksi Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara
- Kepala Seksi Keamanan Penerbangan
- Kepala Seksi Pelayanan Darurat
j. KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA KELAS I
- Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas I
- Kepala Bagian Tata Usaha
- Kepala Bidang Pelayanan dan Pengoperasian Bandar Udara
- Kepala Bidang Keamanan, Angkutan Udara dan Kelaikudaraan
- Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan
- Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian
- Kepala Seksi Fasilitas dan Pelayanan Bandar Udara
- Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara
- Kepala Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat
- Kepala Seksi Angkutan Udara, Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara
k. KANTOR OTORITAS BANDAR UDARA KELAS II
- Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas II
- Kepala Subbagian Tata Usaha
- Kepala Seksi Pelayanan dan Pengoperasian Bandar Udara
- Kepala Seksi Keamanan, Angkutan Udara dan Kelaikudaraan
l. KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA
- Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Khusus Ibu Kota Nusantara
- Kepala Subbagian Tata Usaha NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
- Kepala Seksi Keselamatan Bandar Udara
- Kepala Seksi Keamanan Bandar Udara
- Kepala Seksi Pelayanan Bandar Udara
IV. KELAS JABATAN BAGI JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS, DAN JABATAN FUNGSIONAL/ JABATAN PELAKSANA DENGAN TUGAS TAMBAHAN DI LINGKUNGAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
a. BALAI TEKNIK PEREKERTAAPIAN KELAS I
- Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I
- Kepala Subbagian Tata Usaha
- Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
- Kepala Seksi Prasarana Perkeretaapian
- Kepala Seksi Sarana dan Keselamatan Perkeretaapian
b. BALAI TEKNIK PEREKERTAAPIAN KELAS II
- Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II
- Kepala Subbagian Tata Usaha
- Kepala Seksi Lalu Lintas, Sarana dan Keselamatan Perkeretaapian
- Kepala Seksi Prasarana Perkeretaapian
c. BALAI PERAWATAN PERKERETAAPIAN
- Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian
- Kepala Subbagian Tata Usaha
- Kepala Seksi Perawatan Berkala
- Kepala Seksi Perawatan Berat
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
d. BALAI PENGUJIAN PERKERETAAPIAN
Kepala Balai Pengujian Perkeretaapian
Kepala Subbagian Keuangan dan Tata Usaha
Kepala Seksi Pengujian Prasarana Perkeretaapian
Kepala Seksi Pengujian Sarana Perkeretaapian
Kepala Seksi Pengujian Sumber Daya Manusia Perkeretaapian
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor)
Kepala Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
e. BALAI PENGELOLA KERETA API RINGAN SUMATERA SELATAN
Kepala Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan
Kepala Subbagian Keuangan dan Umum
Kepala Seksi Perawatan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana
Kepala Seksi Pemanfaatan Sarana dan Prasarana
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor)
Kepala Unit Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
f. BALAI PENGELOLA KERETA API SULAWESI SELATAN
- Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
- Kepala Subbagian Tata Usaha
- Kepala Seksi Perawatan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana
- Kepala Seksi Pemanfaatan Sarana dan Prasarana
V. KELAS JABATAN BAGI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS, DAN JABATAN FUNGSIONAL/ JABATAN PELAKSANA DENGAN TUGAS TAMBAHAN DI LINGKUNGAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
a. BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TRANSPORTASI DARAT MEMPAWAH
- Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Mempawah
- Kepala Subbagian Tata Usaha
- Kepala Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
- Kepala Seksi Sarana dan Prasarana
- Kepala Unit Simulator (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Laboratorium (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Bengkel/workshop (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Teknologi Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Sistem Manajemen Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN Sarjana)
- Kepala Unit Poliklinik (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
b. BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TRANSPORTASI LAUT JAKARTA
- Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta
- Kepala Subbagian Keuangan dan Umum
- Kepala Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional
- Kepala Seksi Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Pelaut
- Kepala Seksi Sarana dan Prasarana
- Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor )
- Kepala Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Perpustakaan dan Dokumentasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Laboratorium dan Simulator (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Kapal Latih (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Asrama, Kelas, dan Tata Boga (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN Sarjana)
- Kepala Unit Layanan Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Bengkel/ Workshop (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Instalasi Umum dan Kendaraan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Layanan Pengadaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Teknologi Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
c. BALAI BESAR PENDIDIKAN, PENYEGARAN, DAN PENINGKATAN ILMU PELAYARAN (BP3IP)
- Direktur Balai Besar Pendidikan, Penyegaran, dan Peningkatan Ilmu Pelayaran
- Kepala Bagian Keuangan dan Umum
- Kepala Bidang Penyelenggaraan
- Kepala Bidang Sumber Daya
- Kepala Bidang Usaha
- Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan
- Kepala Subbagian Umum
- Kepala Seksi Rencana dan Program
- Kepala Seksi Pengajaran
- Kepala Seksi Sumber Daya Manusia NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
- Kepala Seksi Sarana dan Prasarana
- Kepala Seksi Pengembangan Usaha dan Pemasaran
- Kepala Seksi Kerja Sama
- Koordinator Perwakilan Manajemen Mutu/ Quality Management Representative (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor)
- Kepala Unit Laboratorium dan Simulator (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Kesehatan Siswa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Sertifikasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Data dan Informasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Pembinaan Mental, Moral dan Disiplin (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
d. BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN CURUG
- Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug
- Kepala Subbagian Keuangan dan Umum NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
- Kepala Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
- Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan
- Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor)
- Kepala Unit Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Perpustakaan dan Dokumentasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Asrama, Kelas, dan Tata Boga (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Layanan Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Bengkel/workshop (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Laboratorium dan Simulator (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Layanan Pengadaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Teknologi Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Ketertiban, Keamanan, dan Kebersihan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
e.
POLITEKNIK PENERBANGAN SURABAYA
1.
Direktur
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
2.
Wakil Direktur I
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
3.
Wakil Direktur II
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
4.
Wakil Direktur III
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Lektor)
5. Kepala Bagian Keuangan dan Umum
6. Kepala Bagian Administasi Akademik dan
Ketarunaan
7.
Ketua Program Studi Teknik Listrik Bandara
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
8.
Ketua Program Studi Teknik Navigasi Udara
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
9.
Ketua Program Studi Lalu Lintas Udara
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
10.
Ketua Program Studi Teknik Pesawat Udara
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
11.
Ketua Program Studi Komunikasi Penerbangan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
12.
Ketua Program Studi Manajemen Transportasi
Udara
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
13.
Ketua Program Studi Teknik Bangunan dan
Landasan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
14.
Kepala
Pusat
Penelitian
dan
Pengabdian
Kepada Masyarakat
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
15.
Kepala Pusat Pembangunan Karakter
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur
Ahli Muda)
16. Kepala Satuan Penjaminan Mutu
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
17.
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
Jabatan
Pelaksana
dan/atau
Jabatan
Fungsional Auditor)
18.
Kepala
Divisi
Pengembangan
Usaha
dan
Kerjasama
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
19.
Kepala Unit Bahasa
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
20.
Kepala Unit Perpustakaan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
21.
Kepala
Unit
Laboratorium,
Bengkel
dan
Simulator
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
22.
Kepala Unit Teknik Umum dan Jaringan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
23.
Kepala Unit Pelatihan
(tugas
tambahan
yang
diberikan
kepada
jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan
Sarjana)
- Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Asrama, Binatu dan Tata Boga (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Kelas dan Sarana Pendidikan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Teknologi Informasi, Data dan Multimedia (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN Sarjana)
- Kepala Unit Sertifikasi Profesi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
f. POLITEKNIK PENERBANGAN PALEMBANG
- Direktur
(tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) - Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Kepala Bagian Administasi Akademik dan Ketarunaan
- Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Kerja Sama
- Ketua Program Studi Teknologi Rekayasa Bandar Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua
Program
Studi
Manajemen
Bandar
Udara
(tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) - Ketua Program Studi Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran Penerbangan (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda)
- Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor) NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
- Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Teknik Informatika
(tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) - Kepala Unit Laboratorium
(tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) - Kepala Unit Kesehatan
(tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) - Kepala Unit Pengembangan Usaha
(tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) - Kepala Unit Pelatihan
(tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
g. POLITEKNIK PENERBANGAN JAYAPURA
- Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan
- Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Kerjasama NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
- Ketua Program Studi Manajemen Lalu Lintas Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Program Studi Teknik Listrik Bandara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Program Studi Manajemen Bandar Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda)
- Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor)
- Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Teknik Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Laboratorium (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN Sarjana)
- Kepala Unit Pelatihan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
h. POLITEKNIK PENERBANGAN MEDAN
- Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan
- Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Kerjasama
- Ketua Program Studi Pemanduan Lalu Lintas Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Program Studi Teknik Listrik Bandar Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Program Studi Teknik Telekomunikasi dan Navigasi Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Program Studi Teknologi Pemeliharaan Pesawat Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda)
- Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
- Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor)
- Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Unit Teknik Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Unit Laboratorium (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Unit Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Unit Pelatihan (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Unit Sertifikasi (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
i. POLITEKNIK PENERBANGAN MAKASSAR
- Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan
- Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Kerja Sama
- Ketua Program Studi Manajemen Lalu Lintas Udara NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Program Studi Teknologi Bandar Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Program Studi Teknologi Navigasi Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Program Studi Teknologi Pemeliharaan Pesawat Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda)
- Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor)
- Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Teknik Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Laboratorium (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Pelatihan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Sertifikasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
j. POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
- Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Pembantu Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Pembantu Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Pembantu Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan
- Kepala Bagian Keuangan dan Umum
- Ketua Program Studi Nautika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Program Studi Teknika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Program Studi Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda)
- Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor)
- Kepala Divisi Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Perpustakaan dan Penerbitan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Kapal Latih (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Teknologi Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Laboratorium dan Workshop (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Simulator (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Psikologi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Olah Raga dan Seni (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
k. POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
- Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Pembantu Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Pembantu Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Pembantu Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan
- Kepala Bagian Keuangan dan Umum
- Ketua Program Studi Nautika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Program Studi Teknika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Program Studi Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhan (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda)
- Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor)
- Kepala Divisi Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Perpustakaan dan Penerbitan (tugas tambahan yang diberikan kepada NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Kapal Latih (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Teknologi Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Laboratorium dan Workshop (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Simulator (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Psikologi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Olah Raga dan Seni (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
l. POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA – STTD
Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN Jabatan Fungsional Lektor)
Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan
Kepala Bagian Keuangan dan Umum
Ketua Program Studi Teknik Keselamatan dan Resiko (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Ketua Program Studi Pemasaran, Inovasi dan Teknologi (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Ketua Program Studi Transportasi Darat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Ketua Program Studi Teknik Rekayasa Otomotif (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Ketua Program Studi Manajemen Transportasi Jalan (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Ketua Program Studi Manajemen Transportasi Perkeretaapian (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda)
Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor)
Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Teknik Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Laboratorium (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Pelatihan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
m. SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
- Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran
- Pembantu Ketua I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Pembantu Ketua II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Pembantu Ketua III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan
- Kepala Bagian Keuangan dan Administrasi Umum
- Ketua Jurusan Nautika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Jurusan Teknika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Jurusan Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda)
- Kepala Quality Management Representative (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor)
- Kepala Divisi Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Perpustakaan dan Dokumentasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Laboratorium dan Bengkel Kerja (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Sistem Informasi Manajemen (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Kapal Latih (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Sistem Manajemen Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Simulator (tugas tambahan yang diberikan kepada NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Fasilitas Kelas (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Teknologi Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Ijazah dan Sertifikat (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Sarana Praktek Pelaut (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Bimbingan Taruna (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Sarana Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Psikologi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Olah Raga dan Seni (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
n. POLITEKNIK PENERBANGAN INDONESIA CURUG
- Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan
- Kepala Bagian Keuangan dan Umum NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
- Ketua Program Studi Penerbang (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Program Studi Teknik Pesawat Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Program Studi Teknik Navigasi Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Program Studi Teknik Listrik Bandara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Program Studi Lalu Lintas Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Program Studi Teknik Mekanikal Bandar Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Program Studi Teknik Bangunan dan Landasan (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Program Studi Penerangan Aeronautika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Program Studi Pertolongan Kecelakaan Pesawat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Program Studi Operasi Bandar Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda)
- Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor)
- Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
- Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Teknik Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Laboratorium (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Pelatihan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Sertifikasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
o. POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
- Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan
- Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama
- Ketua Program Studi Rekayasa Sistem Transportasi Jalan (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
- Ketua Program Studi Teknologi Rekayasa Otomotif (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Program Studi Teknologi Otomotif (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda)
- Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor)
- Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Teknik Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Laboratorium (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
p. POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT BALI
Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan
Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama
Ketua Program Studi Teknologi Otomotif (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Ketua Program Studi Manajemen Logistik (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Ketua Program Studi Manajemen Transportasi Jalan (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda)
Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor)
Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Teknik Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Laboratorium (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Pelatihan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
q. POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan
Kepala Bagian Keuangan dan Umum
Ketua Program Studi Nautika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Ketua Program Studi Teknika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Ketua Program Studi Elektro Pelayaran (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
Ketua Program Studi Teknik Rekayasa Operasi Kapal (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Ketua Program Studi Teknik Rekayasa Permesinan Kapal (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Ketua Program Studi Teknik Rekayasa Kelistrikan Kapal (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Ketua Program Studi Transportasi Laut (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda)
Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor)
Kepala Divisi Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Perpustakaan dan Dokumentasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Laboratorium dan Simulator Workshop Nautika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Laboratorium dan Simulator Workshop Teknika dan Elektro (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Kapal Latih (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN Sarjana)
Kepala Unit Teknologi Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Layanan Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Program Diklat Peningkatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Program Diklat Keterampilan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Sertifikasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Bimbingan Taruna dan Siswa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Olah Raga dan Seni (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit psikologi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
r. POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
- Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
- Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan
- Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama
- Ketua Program Studi Nautika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Program Studi Teknologi Nautika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Program Studi Transportasi Laut (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda)
- Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor)
- Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Teknik Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
- Kepala Unit Laboratorium (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Pelatihan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Sertifikasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
s. POLITEKNIK PELAYARAN BANTEN
- Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan
- Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama
- Ketua Program Studi Nautika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Program Studi Permesinan Kapal (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Program Studi Manajemen Transportasi Laut (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda)
- Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor)
- Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Teknik Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Laboratorium (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Pelatihan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Sertifikasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
t. POLITEKNIK PELAYARAN MALAHAYATI
Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan
Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama
Ketua Program Studi Nautika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Ketua Program Studi Permesinan Kapal (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Ketua Program Studi Sistem Kelistrikan Kapal Laut (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda)
Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor)
Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN Sarjana)
Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Teknik Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Laboratorium (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Pelatihan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Sertifikasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
u. POLITEKNIK PELAYARAN BAROMBONG
- Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan
- Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama
- Ketua Program Studi Nautika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
- Ketua Program Studi Permesinan Kapal (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Program Studi Manajemen Transportasi Laut (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor)
- Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor)
- Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana
- Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Teknik Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Laboratorium (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Pelatihan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN Sarjana)
- Kepala Unit Sertifikasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
v. POLITEKNIK PELAYARAN SORONG
- Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan
- Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama
- Ketua Program Studi Nautika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Program Studi Permesinan Kapal (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Program Studi Manajemen Transportasi Laut (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda)
- Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
- Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor)
- Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Teknik Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Laboratorium (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Pelatihan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Sertifikasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
w. POLITEKNIK PELAYARAN SULAWESI UTARA
Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor) NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan
Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Kerja Sama
Ketua Program Studi Nautika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Ketua Program Studi Permesinan Kapal (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Ketua Program Studi Manajemen Transportasi Laut (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda)
Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Kepala Satuan Pengawas Internal (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor)
Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Teknik Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana) NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
Kepala Unit Laboratorium (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Pelatihan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Sertifikasi
(tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
x. AKADEMI PENERBANG INDONESIA BANYUWANGI
- Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Kepala Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Fasilitas Pendidikan
- Ketua Program Studi Penerbang Sayap Tetap (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Program Studi Operasi Pesawat Udara (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda)
- Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor) NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
- Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Teknik Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Laboratorium (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Pelatihan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Sarana Terbang (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Operasi Terbang (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
y. POLITEKNIK PERKERETAAPIAN INDONESIA MADIUN
- Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN Jabatan Fungsional Lektor)
- Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
- Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan
- Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama
- Ketua Program Studi Manajemen Transportasi Perkeretaapian (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Program Studi Teknologi Bangunan dan Jalur Perkeretaapian (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Program Studi Teknologi Elektro Perkeretaapian (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Ketua Program Studi Teknologi Mekanika Perkeretaapian (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda)
- Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
- Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor)
- Kepala Unit Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Perpustakaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Teknik Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Laboratorium (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Pelatihan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Sertifikasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
z. BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBANGUNAN KARAKTER SDM TRANSPORTASI
- Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Pembangunan Karakter SDM Transportasi
- Kepala Subbagian Tata Usaha
- Kepala Seksi Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan
- Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan
- Kepala Unit Layanan Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Teknik Umum dan Asrama (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Bimbingan dan Konseling (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Fasilitas Pelatihan Luar Ruang (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN Sarjana)
- Kepala Unit Teknologi Informatika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
- Kepala Unit Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan (PMMK) (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
å. POLITEKNIK TRANSPORTASI SUNGAI, DANAU, DAN PENYEBERANGAN PALEMBANG
Direktur (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
Wakil Direktur I (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
Wakil Direktur II (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
Wakil Direktur III (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Lektor)
Kepala Bagian Keuangan dan Umum
Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan
Ketua Program Studi Pengelolaan Pelabuhan (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Ketua Program Studi Nautika (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Ketua Program Studi Permesinan Kapal (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Ketua Program Studi Manajemen Transportasi Perairan Daratan (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli) NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
Kepala Pusat Pembangunan Karakter (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli/ Instruktur Ahli Muda)
Kepala Satuan Penjaminan Mutu (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Fungsional Asisten Ahli)
Kepala Satuan Pemeriksaan Intern (tugas tambahan yang diberikan kepada Jabatan Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional Auditor)
Kepala Unit Asrama, Binatu, dan Tata Boga (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Perpustakaan dan Dokumentasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Bahasa (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Teknologi Informasi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Laboratorium dan Simulator Nautika (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Laboratorium dan Simulator Teknika, Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Pengasuhan Taruna (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Layanan Kesehatan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Pengembangan Usaha (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Program Diklat di bidang Pelayaran (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN Sarjana)
Kepala Unit Program Diklat di bidang Transportasi Darat (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Lembaga Sertifikasi Profesi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Kapal Latih (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Kelas dan Sarana Pendidikan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Layanan Pengadaan (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Psikologi (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
Kepala Unit Olah Raga dan Seni (tugas tambahan yang diberikan kepada jabatan pelaksana dengan syarat pendidikan Sarjana)
C. KELAS JABATAN BAGI JABATAN FUNGSIONAL NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
Administrator Kesehatan Ahli Pertama
Administrator Kesehatan Ahli Muda
Analis Anggaran Ahli Pertama
Analis Anggaran Ahli Muda
Analis Anggaran Ahli Madya
Analis Anggaran Ahli Utama
Analis Hukum Ahli Pertama
Analis Hukum Ahli Muda NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
Analis Hukum Ahli Madya
Analis Hukum Ahli Utama
Analis Kebijakan Ahli Pertama
Analis Kebijakan Ahli Muda
Analis Kebijakan Ahli Madya
Analis Kebijakan Ahli Utama
Analis Kerja Sama Ahli Pertama
Analis Kerja Sama Ahli Muda
Analis Kerja Sama Ahli Madya
Analis Keuangan Negara Ahli Pertama
Analis Keuangan Negara Ahli Muda
Analis Keuangan Negara Ahli Madya
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya
Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Pertama
Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Muda
Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Ahli Madya
Analis SDM Aparatur Ahli Pertama
Analis SDM Aparatur Ahli Muda
Analis SDM Aparatur Ahli Madya
Analis SDM Aparatur Ahli Utama
Apoteker Ahli Pertama
Apoteker Ahli Muda
Apoteker Ahli Madya
Apoteker Ahli Utama NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
Arsiparis Terampil
Arsiparis Mahir
Arsiparis Penyelia
Arsiparis Ahli Pertama
Arsiparis Ahli Muda
Arsiparis Ahli Madya
Arsiparis Ahli Utama
Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama
Asesor SDM Aparatur Ahli Muda
Asesor SDM Aparatur Ahli Madya
Asesor SDM Aparatur Ahli Utama
Asisten Apoteker Pelaksana Pemula
Asisten Apoteker Pelaksana
Asisten Apoteker Pelaksana Lanjutan
Asisten Apoteker Penyelia
Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil
Asisten Inspektur Angkutan Udara Mahir
Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia
Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil
Asisten Inspektur Bandar Udara Mahir
Asisten Inspektur Bandar Udara Penyelia
Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Terampil
Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Mahir
Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan Penyelia
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia
Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil
Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Mahir
Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia
Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Terampil
Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Mahir
Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Penyelia
Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil
Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Mahir
Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia
Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Terampil
Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Mahir
Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian Penyelia
Auditor Terampil
Auditor Mahir
Auditor Penyelia
Auditor Ahli Pertama
Auditor Ahli Muda
Auditor Ahli Madya
Auditor Ahli Utama
Auditor Perkeretaapian Ahli Pertama
Auditor Perkeretaapian Ahli Muda
Auditor Perkeretaapian Ahli Madya
Bidan Pelaksana
Bidan Pelaksana Lanjutan
Bidan Penyelia NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
Bidan Ahli Pertama
Bidan Ahli Muda
Bidan Ahli Madya
Dokter Gigi Ahli Pertama
Dokter Gigi Ahli Muda
Dokter Gigi Ahli Madya
Dokter Gigi Ahli Utama
Dokter Ahli Pertama
Dokter Ahli Muda
Dokter Ahli Madya
Dokter Ahli Utama
Dosen Asisten Ahli
Dosen Lektor
Dosen Lektor Kepala
Dosen Guru Besar
Fisioterapis Pelaksana
Fisioterapis Pelaksana Lanjutan
Fisioterapis Penyelia
Fisioterapis Ahli Pertama
Fisioterapis Ahli Muda
Fisioterapis Ahli Madya
Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama
Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda
Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya
Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama
Inspektur Bandar Udara Ahli Muda NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
Inspektur Bandar Udara Ahli Madya
Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Pertama
Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Muda
Inspektur Keamanan Penerbangan Ahli Madya
Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama
Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda
Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya
Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Pertama
Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Muda
Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Ahli Madya
Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama
Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda
Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya
Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama
Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda
Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya
Instruktur Pelaksana
Instruktur Pelaksana Lanjutan
Instruktur Penyelia
Instruktur Ahli Pertama
Instruktur Ahli Muda
Instruktur Ahli Madya
Manggala Informatika Ahli Pertama NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
Manggala Informatika Ahli Muda
Manggala Informatika Ahli Madya
Manggala Informatika Ahli Utama
Nutrisionis Pelaksana
Nutrisionis Pelaksana Lanjutan
Nutrisionis Penyelia
Nutrisionis Ahli Pertama
Nutrisionis Ahli Muda
Nutrisionis Ahli Madya
Pelatih Olahraga Ahli Pertama
Pelatih Olahraga Ahli Muda
Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama
Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda
Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda
Penata Laksana Barang Terampil
Penata Laksana Barang Mahir
Penata Laksana Barang Penyelia
Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama
Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda
Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya
Penerjemah Ahli Pertama
Penerjemah Ahli Muda
Penerjemah Ahli Madya
Penerjemah Ahli Utama NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
Pengawas Keselamatan Pelayaran Pelaksana Pemula
Pengawas Keselamatan Pelayaran Pelaksana
Pengawas Keselamatan Pelayaran Pelaksana Lanjutan
Pengawas Keselamatan Pelayaran Penyelia
Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama
Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Muda
Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Madya
Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Utama
Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama
Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda
Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya
Pengawas Keuangan Negara Terampil
Pengawas Keuangan Negara Mahir
Pengawas Keuangan Negara Penyelia
Pengawas Keuangan Negara Ahli Pertama
Pengawas Keuangan Negara Ahli Muda
Pengawas Keuangan Negara Ahli Madya
Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama
Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya
Pengendali Dampak Lingkungan Terampil NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
Pengendali Dampak Lingkungan Mahir
Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama
Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Pemula
Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana
Penguji Kendaraan Bermotor Pelaksana Lanjutan
Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Ahli Pertama
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Ahli Muda
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Ahli Madya
Penguji Mutu Barang Pemula
Penguji Mutu Barang Terampil
Penguji Mutu Barang Mahir
Penguji Mutu Barang Penyelia
Penguji Mutu Barang Ahli Pertama
Penguji Mutu Barang Ahli Muda
Penguji Mutu Barang Ahli Madya
Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama
Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda
Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya
Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama
Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda
Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
Penyuluh Hukum Ahli Pertama
Penyuluh Hukum Ahli Muda
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama
Perawat Pelaksana Pemula
Perawat Pelaksana
Perawat Pelaksana Lanjutan
Perawat Penyelia
Perawat Ahli Pertama
Perawat Ahli Muda
Perawat Ahli Madya
Perawat Ahli Utama
Perawat Gigi Pelaksana Pemula
Perawat Gigi Pelaksana/ Terapis Gigi dan Mulut Terampil
Perawat Gigi Pelaksana Lanjutan / Terapis Gigi dan Mulut Mahir
Perawat Gigi Penyelia / Terapis Gigi dan Mulut Penyelia
Perawat Gigi Ahli Pertama/ Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama
Perawat Gigi Ahli Muda/ Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda
Perawat Gigi Ahli Madya/ Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya
Perekayasa Ahli Pertama
Perekayasa Ahli Muda
Perekayasa Ahli Madya
Perekayasa Ahli Utama
Perencana Ahli Pertama NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
Perencana Ahli Muda
Perencana Ahli Madya
Perencana Ahli Utama
Perekam Medis Pelaksana
Perekam Medis Pelaksana Lanjutan
Perekam Medis Penyelia
Perekam Medis Ahli Pertama
Perekam Medis Ahli Muda
Perekam Medis Ahli Madya
Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana
Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana Lanjutan
Pranata Hubungan Masyarakat Penyelia
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda
Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya
Pranata Keuangan APBN Terampil
Pranata Keuangan APBN Mahir
Pranata Keuangan APBN Penyelia
Pranata Komputer Pelaksana Pemula
Pranata Komputer Pelaksana
Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan
Pranata Komputer Penyelia
Pranata Komputer Ahli Pertama
Pranata Komputer Ahli Muda
Pranata Komputer Ahli Madya
Pranata Komputer Ahli Utama NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula
Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana
Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan
Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia
Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Muda
Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Madya
Pranata Laboratorium Pendidikan Pelaksana
Pranata Laboratorium Pendidikan Pelaksana Lanjutan
Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia
Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama
Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda
Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya
Pranata SDM Aparatur Terampil
Pranata SDM Aparatur Mahir
Pranata SDM Aparatur Penyelia
Pustakawan Pelaksana/ Asisten Perpustakaan Terampil
Pustakawan Pelaksana Lanjutan/ Asisten Perpustakaan Mahir
Pustakawan Penyelia/ Asisten Perpustakaan Penyelia
Pustakawan Ahli Pertama
Pustakawan Ahli Muda
Pustakawan Ahli Madya
Pustakawan Utama
Radiografer Pelaksana
Radiografer Pelaksana Lanjutan
Radiografer Penyelia NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATAN
Radiografer Ahli Pertama
Radiografer Ahli Muda
Radiografer Ahli Madya
Sanitarian Pelaksana Pemula
Sanitarian Pelaksana
Sanitarian Pelaksana Lanjutan
Sanitarian Penyelia
Sanitarian Ahli Pertama
Sanitarian Ahli Muda
Sanitarian Ahli Madya
Statistisi Pelaksana
Statistisi Pelaksana Lanjutan
Statistisi Penyelia
Statistisi Ahli Pertama
Statistisi Ahli Muda
Statistisi Ahli Madya
Surveyor Pemetaan Pemula
Surveyor Pemetaan Terampil
Surveyor Pemetaan Mahir
Surveyor Pemetaan Penyelia
Surveyor Pemetaan Ahli Pertama
Surveyor Pemetaan Ahli Muda
Surveyor Pemetaan Ahli Madya
Penata Laksana Jalan dan Jembatan Pemula
Penata Laksana Jalan dan Jembatan Terampil
Penata Laksana Jalan dan Jembatan Mahir
NO NOMENKLATUR JABATAN KELAS JABATANPenata Laksana Jalan dan Jembatan Penyelia
Teknik Jalan dan Jembatan/ Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama
Teknisi Elektromedis Pelaksana
Teknisi Elektromedis Pelaksana Lanjutan
Teknisi Elektromedis Penyelia
Teknisi Penerbangan Pelaksana Pemula
Teknisi Penerbangan Pelaksana
Teknisi Penerbangan Pelaksana Lanjutan
Teknisi Penerbangan Penyelia
Widyaiswara Ahli Pertama
Widyaiswara Ahli Muda
Widyaiswara Ahli Madya
Widyaiswara Ahli Utama
D. KELAS JABATAN BAGI JABATAN PELAKSANA
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
1.
Pengawas Satuan Pelayanan Kelas 1
2.
Pengawas Satuan Pelayanan Kelas 2
3.
Pengawas Satuan Pelayanan Kelas 3
4.
Pengawas Satuan Pelayanan Perkeretaapian
5.
Pengawas Wilayah Kerja Pelabuhan Pengumpul
6.
Pengawas Wilayah Kerja Pelabuhan Pengumpan
7.
Pengawas Instalasi Kenavigasian
8.
Pengawas
Instalasi
Teknologi
Keselamatan
Pelayaran
9.
Pengawas Instalasi Kesehatan Kerja Pelayaran
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
10.
Pengawas
Instalasi
Penjagaan
Laut
dan
Pelayaran
11.
Petugas Transportasi Darat
12.
Petugas Transportasi Perkeretaapian
13.
Petugas Transportasi Integrasi dan Multimoda
14.
Pengawas Transportasi Darat
15.
Pengawas Transportasi Perkeretaapian
16.
Pengawas Transportasi Integrasi dan Multimoda
17.
Petugas Sarana dan Prasarana Transportasi
18.
Petugas Lalu Lintas dan Angkutan Transportasi
19.
Pengatur Perjalanan Kereta Api
20.
Awak Sarana Perkeretaapian
21.
Teknisi Perkeretaapian
22.
Penguji Sumber Daya Manusia Perkeretaapian
23.
Pemeriksa Kecelakaan Kereta Api
24.
Personel Operasional Bandar Udara
25.
Personel Teknik dan Operasional Penerbangan
26.
Pengevaluasi Penerbangan
27.
Pengawas Penerbangan
28.
Personel Perawatan Pesawat Udara
29.
Pengawas Operasional Bandar Udara
30.
Pengawas Personel Perawatan Pesawat Udara
31.
Pengevaluasi Perawatan Pesawat Udara
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
32.
Personel
Perawatan
Peralatan
Kalibrasi
Penerbangan
33.
Personel Pengujian dan Peneraan
34.
Pengevaluasi Pengujian dan Peneraan
35.
Petugas Unit Bengkel Keselamatan Pelayaran
36.
Penguji Peralatan Keselamatan Pelayaran
37.
Petugas Laboratorium Peralatan Keselamatan
Pelayaran
38.
Petugas Telkompel
39.
Petugas Kenavigasian
40.
Pengawas Pemanduan Kapal
41.
Pengawas Kepelabuhanan
42.
Pengawas Sarana dan Prasarana Kenavigasian
43.
Pengawas
Keselamatan
dan
Keamanan
Pelayaran
44.
Pengawas Penanggulangan Pencemaran dan
Musibah SAR
45.
Pengawas Salvage dan Pekerjaan Bawah Air
46.
Penata Keselamatan Pelayaran
47.
Penata Penegakan Hukum dan Diseminasi
48.
Penata Keselamatan dan Keamanan Pelayaran
49.
Penilik Angkutan Perairan
50.
Teknisi Menara Suar
51.
Penjaga Menara Suar
52.
Marine Radio
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
53.
Perekayasa Teknologi dan Pemberitaan
54.
Surveyor Kenavigasian
55.
Pengelola Peralatan Keselamatan Pelayaran
56.
Investigator Keselamatan Pelayaran
57.
Auditor ISPS Code
58.
Surveyor Pengangkutan Barang Berbahaya
59.
Penilik Kenavigasian
60.
Penilik Kepelabuhanan
61.
Petugas
Laboratorium
Uji
Tipe
Kendaraan
Bermotor
62.
Nakhoda Kapal Kelas I
63.
Nakhoda Kapal Kelas II
64.
Nakhoda Kapal Kelas III
65.
Nakhoda Kapal Kelas IV
66.
Nakhoda Kapal Kelas V
67.
Kepala Kamar Mesin Kapal Kelas I
68.
Kepala Kamar Mesin Kapal Kelas II
69.
Kepala Kamar Mesin Kapal Kelas III
70.
Kepala Kamar Mesin Kapal Kelas IV
71.
Kepala Kamar Mesin Kapal Kelas V
72.
Mualim I Kapal Kelas I
73.
Mualim I Kapal Kelas II
74.
Mualim I Kapal Kelas III
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
75.
Mualim I Kapal Kelas IV
76.
Mualim II Kapal Kelas I
77.
Mualim II Kapal Kelas II
78.
Mualim II Kapal Kelas III
79.
Mualim III Kapal Kelas I
80.
Mualim III Kapal Kelas II
81.
Mualim III Kapal Kelas III
82.
Masinis I Kapal Kelas I
83.
Masinis I Kapal Kelas II
84.
Masinis I Kapal Kelas III
85.
Masinis I Kapal Kelas IV
86.
Masinis II Kapal Kelas I
87.
Masinis II Kapal Kelas II
88.
Masinis II Kapal Kelas III
89.
Masinis III Kapal Kelas I
90.
Masinis III Kapal Kelas II
91.
Markonis Kapal Kelas I
92.
Markonis Kapal Kelas II
93.
Markonis Kapal Kelas III
94.
Serang Kapal Kelas I
95.
Serang Kapal Kelas II
96.
Serang Kapal Kelas III
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
97.
Mandor Mesin Kapal Kelas I
98.
Mandor Mesin Kapal Kelas II
99.
Kerani Kapal Kelas I
100. Kerani Kapal Kelas II
101. Kerani Kapal Kelas III
102. Kasab Deck Kapal Kelas I
103. Kasab Deck Kapal Kelas II
104. Kasab Mesin
105. Penyelam Scuba Kapal Kelas I
106. Penyelam Scuba Kapal Kelas II
107. Penyelam Scuba Kapal Kelas III
108. Konstabel Kapal Kelas I
109. Konstabel Kapal Kelas II
110. Konstabel Kapal Kelas III
111. Tenaga Penanggulangan Pencemaran
112. Teknisi Listrik Kapal Kelas I
113. Teknisi Listrik Kapal Kelas II
114. Juru Minyak Kapal Kelas I
115. Juru Minyak Kapal Kelas II
116. Juru Minyak Kapal Kelas III
117. Jenang Kapal Kelas I
118. Jenang Kapal Kelas II
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
119. Juru Mudi Kapal Kelas I
120. Juru Mudi Kapal Kelas II
121. Juru Mudi Kapal Kelas III
122. Kelasi Kapal Kelas I
123. Kelasi Kapal Kelas II
124. Kelasi Kapal Kelas III
125. Kelasi Kapal Kelas IV
126. Kelasi Kapal Kelas V
127. Juru Mesin Kapal Kelas I
128. Juru Mesin Kapal Kelas II
129. Juru Mesin Kapal Kelas III
130. Juru Masak Kapal Kelas I
131. Juru Masak Kapal Kelas II
132. Juru Masak Kapal Kelas III
133. Juru Cuci Kapal Kelas I
134. Juru Rawat Kesehatan Kapal Kelas I
135. Juru Rawat Kesehatan Kapal Kelas II
136. Manager VTS (Vessel Traffic Services)
137. Supervisor VTS (Vessel Traffic Services)
138. Operator VTS (Vessel Traffic Services)
139. Teknisi VTS (Vessel Traffic Services)
140. Penilik Kelaiklautan Kapal
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
141. Auditor ISM Code
142. Ahli Ukur Kapal
143. Personel Penerbangan
144. Pengawas Personel Penerbangan
145. Pengevaluasi
Keselamatan
dan
Keamanan
Bandar Udara
146. Pilot Instruktur
147. Pilot
148. Co-Pilot
149. Penelaah Teknis Kebijakan
150. Pengolah Data dan Informasi
151. Pengadministrasi Perkantoran
152. Penata Keprotokolan
153. Pengelola Keprotokolan
154. Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan
155. Dokumentalis Hukum
156. Pengasuh Praja
157. Konselor SDM
158. Pengelola Layanan Pengadaan
159. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
NO
NOMENKLATUR JABATAN
KELAS
JABATAN
160. Pengawas Pendataan Statistik
161. Penata Layanan Operasional
162. Operator Laboratorium
163. Pengelola Layanan Kesehatan
164. Pengelola Layanan Operasional
165. Operator Layanan Operasional
166. Pengelola Umum Operasional
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DUDY PURWAGANDHI
No
Proses
Nama
Jabatan
Tanggal
Paraf
1.
Diperiksa
Hananto Prakoso
Kepala Biro SDM dan Organisasi
Diperiksa F. Budi Prayitno Kepala Biro Hukum
Disetujui Antoni Arif Priadi
Sekretaris Jenderal
