APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
Manajemen ...
SK No 202802 A
PRESIDEN
- Manajemen ASN adalah serangkaian proses pengelolaan ASN untuk mewujudkan ASN yang profesional dengan hasil kerja tinggi dan perilaku sesuai nilai dasar ASN, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Digitalisasi Manajemen ASN adalah proses Manajemen ASN dengan memanfaatkan teknologi digital yang terintegrasi secara sistem dan data untuk memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan Manajemen ASN.
- Jabatan Manajerial adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
- Jabatan Nonmanajerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawa1.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
- Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- Instansi Daerah adalah perangkat daerah provms1 dan perangkat daerah kabupaten/kota.
- Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi.
BAB II ...
SK No 202803 A
PRESIDEN
- 4
Bagian Kesatu Asas
Pasal2 Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas:
- kepastian hukum;
- profesionalitas; C. proporsionalitas;
- keterpaduan;
- pendelegasian;
- netralitas;
- akuntabilitas;
- efektivitas dan efisiensi; I. keterbukaan; J. nondiskriminatif;
- persatuan dan kesatuan;
- keadilan dan kesetaraan; dan
- kesejahteraan.
Bagian Kedua Nilai Dasar
Pasal 3
(1) Pegawai ASN memegang teguh ideologi Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah.
(2) Pegawai ASN mengimplementasikan nilai dasar ASN
yang terdiri atas:
- berorientasi pelayanan;
- akuntabel;
- kompeten;
- harmonis;
- loyal;
- adaptif; dan
- kolaboratif.
Bagian ...
SK No 202804 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Kode Etik dan Kode Perilaku
Pasal 4
(1) Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga
martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara.
(2) Nilai dasar ASN dijabarkan dalam kode etik dan kode
perilaku ASN sebagai berikut:
- berorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, meliputi:
- memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
- ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan
- melakukan perbaikan tiada henti;
- akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan, meliputi:
- melaksanakan tugas dengan JUJur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi;
- menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan
- tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan;
- kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas, meliputi:
- meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;
- membantu orang lain belajar; dan
- melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik;
- harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan, meliputi:
- menghargai setiap orang tanpa membedakan latar belakang;
- suka menolong; dan
- membangun lingkungan kerja yang kondusif;
- loyal ...
SK No 202805 A
PRESIDEN
.
6
- loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, meliputi:
- memegang teguh ideologi Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
- menjaga nama baik ASN, instansi, dan negara; dan
- menjaga rahasia jabatan dan negara;
- adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan, meliputi:
- cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
- terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; dan
- bertindak proaktif;
- kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis, meliputi:
- memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
- terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan
- menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan kode
perilaku ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Jenis
Pasal 5
Pegawai ASN terdiri atas:
- PNS; dan
- PPPK.
Pasal 6 ...
SK No 202806 A
PRESIDEN
Pasal 6
Ketentuan mengenai ruang lingkup tugas/jabatan dan mekanisme bekerja PPPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1) Pegawai ASN memiliki nomor induk pegawai.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomor induk
pegawai diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Kedudukan
Pasa18 Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Pasal 9
(1) Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang
ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.
(2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan
intervensi semua golongan dan partai politik.
Bagian Kesatu Fungsi
Pasal 10
Pegawai ASN berfungsi sebagai:
- pelaksana kebijakan publik;
- pelayan publik; dan
- perekat dan pemersatu bangsa.
Bagian ...
SK No 202807 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Tugas
Pasal 11
Pegawai ASN bertugas:
- melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
- mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Ketiga Peran
Pasal 12
Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
BABV
Bagian Kesatu Umum
Pasal 13
Jabatan ASN terdiri atas:
- Jabatan Manajerial; dan
- Jabatan Nonmanajerial.
Bagian ...
SK No 202808 A
PR.ESIDEN
Bagian Kedua Jabatan Manajerial
Pasal 14
Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf a terdiri atas:
- jabatan pimpinan tinggi utama;
- jabatan pimpinan tinggi madya;
- jabatan pimpinan tinggi pratama;
- jabatan administrator; dan
- jabatan pengawas.
Pasal 15
(1) Jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan Jabatan Manajerial tingkat tinggi yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, mendayagunakan sumber daya serta mengambil keputusan menurut tingkatan jabatannya, untuk mencapai tujuan organisasi.
(2) Jabatan administrator sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf d merupakan Jabatan Manajerial
tingkat menengah yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.
(3) Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf e merupakan Jabatan Manajerial
tingkat dasar yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.
Pasal 16 ...
SK No 202809 A
PRESIDEN
Pasal 16
Setiap Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 memiliki kompetensi dan persyaratan jabatan.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan
Pasal 16 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Jabatan Nonmanajerial
Pasal 18
(1) Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas:
- jabatan fungsional; dan
- jabatan pelaksana.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
(3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
(4) Setiap Jabatan Nonmanajerial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi dan persyaratan jabatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan
Nonmanajerial diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
(1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
(2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
- prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
- anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pengisian ...
SK No 202810 A
PRESIDEN
REPUBLIK. INDONESIA
(3) Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari
prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN
tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
(1) Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di
lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Hak
Pasal 21
(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan
pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.
(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- penghasilan;
- penghargaan yang bersifat motivasi;
- tunjangan dan fasilitas;
- jaminan sosial;
- lingkungan . . .
SK No 202811 A
PRESIDEN
REPUBLIK. INDONESIA
12
- lingkungan kerja;
- pengembangan diri; dan
- bantuan hukum.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dapat berupa:
- gaji; atau
- upah.
(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
- finansial; dan/atau
- nonfinansial.
(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dapat berupa:
- tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
- tunjangan dan fasilitas individu.
(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d terdiri atas:
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan kematian;
- jaminan pensiun; dan
- jaminan hari tua.
(7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf e dapat berupa:
- fisik; dan/atau
- nonfisik.
(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf f dapat berupa:
- pengembangan talenta dan karier; dan/atau
- pengembangan kompetensi.
(9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf g dapat berupa:
- litigasi; dan/atau
- nonlitigasi.
(10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen
penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pasal 22 ...
SK No 202812 A
PRESIDEN
Pasal 22
(1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
(2) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
(3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
(4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan
hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun
dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.
Bagian Kedua Kewajiban
Pasal24
(1) Pegawai ASN wajib:
setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
menaati ...
SK No 202813 A
PRESIDEN
14
- menaati ketentuan peraturan perundang undangan;
- melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
- menjaga netralitas; dan
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
(2) Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.
(3) Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan
disiplin terhadap Pegawai ASN serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin Pegawai ASN.
Pasal25 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan
Pasal 24 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal26
(1) Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN.
(2) Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), Presiden mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada kementerian dan/ atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang:
perumusan dan penetapan kebijakan strategis, serta koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan Manajemen ASN;
perumusan ...
SK No 202814 A
PRESIDEN
15
- perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
- perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN; dan
- pengawasan penerapan Sistem Merit.
(3) Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi
pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan strategis, serta koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan Manajemen ASN mengoordinasikan rencana kerja lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan Manajemen ASN serta sinkronisasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d.
(4) Penetapan kebijakan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas
dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 27
(1) Manajemen ASN meliputi manaJemen PNS dan
manajemen PPPK.
(2) Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit.
Pasal 28 ...
SK No 202815 A
PRESIDEN
.
,, - 16
Pasal28
(1) Penerapan Manajemen ASN yang bekerja di Instansi
Pemerintah disesuaikan dengan karakteristik kelembagaan masing-masing.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Manajemen ASN
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang
Paragraf 1 Pejabat Pembina Kepegawaian
Pasal 29
(1) Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan
dalam pembinaan Pegawai ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama, selain pejabat pimpinan tinggi madya, dan selain pejabat fungsional tertinggi kepada:
- menteri di kementerian;
- pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
- pimpinan sekretariat di lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
- gubernur di provinsi; dan
- bupati/walikota di kabupaten/kota.
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melaksanakan
Sistem Merit dalam pelaksanaan kewenangannya.
Paragraf 2 Pejabat yang Berwenang
Pasal30
(1) Presiden dapat mendelegasikan kewenangan
pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretaris jenderal/ sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provms1 dan kabupaten/kota.
(2) Pejabat ...
SK No 202816 A
PRESIDEN
- 17
(2) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN di Instansi Pemerintah berdasarkan Sistem Merit dan berkonsultasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
(3) Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memberikan rekomendasi usulan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi . . masmg-masmg.
(4) Pejabat yang Berwenang mengusulkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN selain:
- pejabat pimpinan tinggi utama;
- pejabat pimpinan tinggi madya; dan
- pejabat fungsional tertinggi, kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
(5) Pejabat yang Berwenang wajib melaksanakan Sistem
Merit dalam pelaksanaan kewenangannya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pejabat yang
Berwenang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Ruang Lingkup Manajemen ASN
Paragraf 1 Ruang Lingkup
Pasal 31
Manajemen ASN minimal terdiri atas:
- perencanaan kebutuhan;
- pengadaan;
- penguatan budaya kerja dan citra institusi;
- pengelolaan kinerja;
- pengembangan talenta dan karier;
- pengembangan kompetensi;
- pemberian penghargaan dan pengakuan; dan
- pemberhentian. Paragraf 2 ...
SK No 202817 A
PRESIDEN
Paragraf 2 Perencanaan Kebutuhan
Pasal 32
(1) Menteri menetapkan kebijakan perencanaan
kebutuhan Pegawai ASN secara nasional berdasarkan prioritas nasional sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional serta dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
(2) Kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan bagi Instansi Pemerintah dalam menyusun kebutuhan Pegawai ASN.
(3) Instansi Pemerintah menyusun rencana kebutuhan
Pegawai ASN sesuai dengan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasa133 Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 Pengadaan
Pasal 34
(1) Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 dan Jabatan Nonmanajerial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 diutamakan diisi dari PNS.
(2) Jabatan l\1anajerial dan Jabatan Nonmanajerial
tertentu dapat diisi dari PPPK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pengisian
Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial dari PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal35 Setiap Instansi Pemerintah merencanakan pelaksanaan pengadaan Pegawai ASN.
Pasal 36 ...
SK No 202818 A
PRESIDEN
- 19
Pasal36 Setiap Instansi Pemerintah mengumumkan secara terbuka adanya kebutuhan jabatan untuk diisi dari calon Pegawai ASN.
Pasal 37
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Pegawai ASN setelah memenuhi persyaratan.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4 Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi
Pasa139
(1) Nilai dasar ASN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan kode etik dan kode perilaku ASN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan sebagai panduan Pegawai ASN dalam berperilaku dan membangun budaya kerja dan citra institusi.
(2) Setiap Instansi Pemerintah wajib melakukan upaya
internalisasi nilai dasar ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan kode etik dan kode perilaku ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di lingkungan instansinya.
Paragraf 5 Pengelolaan Kinerja
Pasal 40
Pengelolaan kinerja Pegawai ASN dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui:
- peningkatan hasil kerja dan perbaikan perilaku secara terus menerus;
- penguatan peran pimpinan; dan
- penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan Pegawai ASN, antar-Pegawai ASN, dan antara Pegawai ASN dengan pemangku kepentingan lainnya.
Pasal 41 ...
SK No 202819 A
PRESIDEN
Pasal 41
Pengelolaan kinerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilaksanakan melalui suatu mekanisme kerja yang fleksibel dan kolaboratif.
Pasal42 Pengelolaan kinerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 berorientasi pada:
- basil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN;
- pengembangan kinerja Pegawai ASN;
- pemenuhan ekspektasi pimpinan dalam rangka pencapaian kinerja organisasi; dan
- dialog kinerja yang intensif antara pimpinan dan Pegawai ASN.
Pasal43
(1) Pengelolaan kinerja Pegawai ASN merupakan
kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing.
(2) Pengelolaan kinerja Pegawai ASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didelegasikan secara berjenjang.
Pasal44
(1) Hasil pengelolaan kinerja Pegawai ASN digunakan
untuk menjamin efektivitas dalam pengembangan Pegawai ASN.
(2) Hasil pengelolaan kinerja Pegawai ASN dijadikan
sebagai persyaratan atau pertimbangan dalam pemberian penghargaan dan pengakuan serta pengenaan sanksi.
Pasal45 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan
Pasal 44 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 6 ...
SK No 202820 A
PRESIDEN
.
Paragraf 6 Pengembangan Talenta dan Karier
Pasal46
(1) Pengembangan talenta dan karier dilakukan dengan
mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.
(2) Pengembangan talenta dan karier dilaksanakan
melalui mobilitas talenta.
(3) Mobilitas talenta dilakukan:
- dalam 1 (satu) Instansi Pemerintah;
- antar-Instansi Pemerintah; atau
- ke luar Instansi Pemerintah.
(4) Mobilitas talenta sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit melalui manajemen talenta.
Pasal47
(1) Presiden berwenang melakukan mobilitas talenta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 secara nasional untuk mendukung prioritas nasional sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(2) Kewenangan Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat didelegasikan kepada Menteri.
(3) Mobilitas talenta secara nasional bertujuan untuk
mengatasi kesenjangan talenta.
Pasal48 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan talenta dan karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan
Pasal 4 7 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 7 Pengembangan Kompetensi
Pasal 49
(1) Setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan
kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan orgamsas1.
(2) Pembelajaran ...
SK No 202821 A
PRESIDEN
- 22
(2) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui sistern pembelajaran terintegrasi.
(3) Sistem pembelajaran terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan pendekatan yang secara komprehensif menempatkan proses pembelajaran Pegawai ASN:
- terintegrasi dengan pekerjaan;
- sebagai bagian penting dan saling terkait dengan komponen Manajemen ASN; dan
- terhubung dengan Pegawai ASN lain lintas Instansi Pemerintah maupun dengan pihak terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
kompetensi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 8 Pemberian Penghargaan dan Pengakuan
Pasal50
(1) Komponen penghargaan dan pengakuan bagi Pegawai
ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) diberikan secara adil, layak, dan kompetitif.
(2) Pendanaan penghargaan dan pengakuan bagi
Pegawai ASN yang bekerja di Instansi Pusat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(3) Pendanaan penghargaan dan pengakuan bagi
Pegawai ASN yang bekerja di Instansi Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 9 Pemberhentian
Pasal 52
(1) Pemberhentian bagi Pegawai ASN meliputi:
- atas permintaan sendiri; dan
- tidak atas permintaan sendiri.
(2) Pemberhentian ...
SK No 202822 A
PRESIDEN
(2) Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan
apabila Pegawai ASN mengundurkan diri.
(3) Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi
Pegawai ASN dilakukan apabila:
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- meninggal dunia;
- mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
- terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
- tidak berkinerja;
- melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
- dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
- dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/ atau J. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
(4) Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 53
(1) PNS diberhentikan sementara, apabila:
- diangkat menjadi pejabat negara;
- diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
- menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2) Pegawai ...
SK No 202823 A
PRESIDEN
- 24
(2) Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka
atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.
(3) Pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal54 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 55
Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:
- Jabatan Manajerial:
- 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas;
- Jabatan Nonmanajerial:
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Bagian Keempat Pejabat Pimpinan Tinggi yang Mencalonkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
Pasal 56
Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
BAB IX ...
SK No 202824 A
PRESIDEN
- 25
Pasal57 Pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara.
Pasal58 Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, yaitu:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; J. menteri dan jabatan setingkat menteri;
- kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
- gubernur dan wakil gubernur;
- bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
- pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang- Undang.
Pasal 59 ...
SK No 202825 A
PRESIDEN
- 26
Pasal59
(1) PNS yang diangkat menjadi:
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
- menteri dan jabatan setingkat menteri;
- kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, diberhentikan sementara.
(2) PNS yang tidak lagi menjabat pada jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaktifkan kembali sebagai PNS.
(3) Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan
menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.
Pasal60
(1) PNS yang tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dapat mendudukijabatan ASN sepanjang tersedia lowongan jabatan.
(2) Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Pasal 61 ...
SK No 202826 A
PRESIDEN
Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Pegawai ASN serta pemberhentian sementara dan pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sampai dengan Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BABX ORGANISASI
Pasal62
(1) Pegawai ASN berhimpun dalam organisasi profesi
ASN.
(2) Organisasi profesi ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk:
- menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN;
- mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa;
- meningkatkan motivasi kerja dan keterikatan Pegawai ASN;
- meningkatkan kolaborasi antar-Pegawai ASN;
- meningkatkan produktivitas kerja Pegawai ASN;
- meningkatkan inovasi dan kreativitas Pegawai ASN;dan
- menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan.
(3) Dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), organisasi profesi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi:
pembinaan dan pengembangan profesi ASN;
pemberian pelindungan hukum dan advokasi kepada anggota organisasi profesi ASN terhadap dugaan pelanggaran Sistem Merit dalam pelaksanaan Manajemen ASN dan mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas;
pemberian . . .
SK No 202827 A
PRESIDEN
28
- pemberian rekomendasi kepada majelis kode etik lnstansi Pemerintah terhadap pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi;
- penyelenggaraan usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota organisasi profesi ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemajuan kepentingan ASN dalam perumusan kebijakan ASN;
- pendorong kesetaraan dalam penyelenggaraan Manajemen ASN; dan
- perbaikan kesejahteraan dan kualitas lingkungan kerja ASN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi
ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal63
(1) Digitalisasi Manajemen ASN dilakukan untuk
menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi penyelenggaraan proses dan pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN serta untuk mewujudkan ekosistem penyelenggaraan Manajemen ASN secara menyeluruh.
(2) Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyediakan berbagai layanan digital yang mendukung Manajemen ASN dan terintegrasi secara nasional.
(3) Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sejalan dengan transformasi organisasi dan sistem kerja ASN.
(4) Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Digitalisasi
Manajemcn ASN di.atur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XII ...
SK No 202828 A
PRESIDEN
.
- 29
Pasal64
(1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya
administratif.
(2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas keberatan dan banding administratif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
LARANGAN
Pasal65
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat
pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk meng1s1 jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal66 Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Pasal 67 ...
SK No 202829 A
PRESIDEN
- 30
Pasal67 Kebijakan dan Manajemen ASN yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan memperhatikan kekhususan daerah tertentu dan warga negara dengan kebutuhan khusus.
Pasal68 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal69 Ketentuan Manajemen ASN dalam Undang-Undang ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 70
(1) Lembaga Administrasi Negara yang ada pada saat
berlakunya Undang-Undang ini, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (2) huruf b.
(2) Badan Kepegawaian Negara yang ada pada saat
berlakunya Undang-Undang ini, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (2) huruf c.
(3) Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat
berlakunya Undang-Undang ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini.
Pasal 71
Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilaksanakan secara nasional paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 72
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.
Pasal 73 ...
SK No 202830 A
PRESIDEN
PasaI 73 Pada saat Undang-Undang ini muiai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kode etik dan penyeiesaian peianggaran terhadap kode etik bagi jabatan fungsionaI tertentu dinyatakan tetap beriaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
PasaI 74 Pada saat Undang-Undang m1 muiai berlaku, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor
- dan peraturan peiaksanaannya tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan peiaksanaan dari Undang-Undang ini yang mengatur mengenai program pensiun Pegawai ASN.
PasaI 75 Pada saat Undang-Undang ini muiai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan peiaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5494), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PasaI 76 Pada saat Undang-Undang m1 muiai berlaku, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5494), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PasaI 77 Undang-Undang m1 muiai beriaku pada tanggaI diundangkan. Agar ...
SK No 202831 A
PRESIDEN
- 32
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang 101 dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2023
,
ttd.
PRATIKNO
SK No 202876 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil ncgara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelcnggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa dalam rangka mempercepat pelaksanaan transformasi aparatur sipil negara untuk mcwujudkan aparatur sipil negara dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompetcn, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara;
- bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi aparatur sipil negara dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara;
...
SK No 202875 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
