UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 52
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
(1) Pemberhentian bagi Pegawai ASN meliputi:
- atas permintaan sendiri; dan
- tidak atas permintaan sendiri.
(2) Pemberhentian ...
SK No 202822 A
PRESIDEN
(2) Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan
apabila Pegawai ASN mengundurkan diri.
(3) Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi
Pegawai ASN dilakukan apabila:
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- meninggal dunia;
- mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
- terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
- tidak berkinerja;
- melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
- dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
- dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/ atau J. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
(4) Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.
