UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 9 Pemberhentian
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 9 Pemberhentian