UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 53
(1) PNS diberhentikan sementara, apabila:
- diangkat menjadi pejabat negara;
- diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
- menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2) Pegawai ...
SK No 202823 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 24
(2) Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka
atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.
(3) Pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal54 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.
