UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 53
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
(1) PNS diberhentikan sementara, apabila:
- diangkat menjadi pejabat negara;
- diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
- menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2) Pegawai ...
SK No 202823 A
PRESIDEN
- 24
(2) Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka
atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.
(3) Pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal54 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.
