TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 1l
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rat<yat Republik Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralqrat Republik
(1) Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
mempertimbangkan capaian kine{a pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4...
SK No243562A
PRESIDEN
Pasal 4
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kineda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
T\rnjangan kine{a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktilkan
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Pasal 7
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralcyat Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Perubahan . . .
SK No243563A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI,A
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralqyat Republik Indonesia ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetqiuan dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggar€rn tunjangan kinerja.
Pasal 8
(1) Datam hal Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang pada saat diundangkannya Peraturan Presiden ini mengalami selisih penurunan penghasilan, besaran selisih ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal l0 Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia yang menerima tunjangan kineda wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1l .. .
SK No243564A
PRESIDEN
Pasal 12
Ketentuan teknis pemberian tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 ditetapkan oleh Sekretaris
Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia selaku pengguna anggaran dan pejabat pembina kepegawaian.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 245) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 245), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal di
Agar
SK No243565A
INDONESIA 6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Depu ti undangan Hukum,
Djaman
SK No 243889 A
FRESIDEN
I,AMPIRAN
TENTANG
RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
1 Non Grade R 1.550.000,o0 2 l7 r.550.000 00 3 16 32.540.000 ,o0 4 15 . roo.000,00 5 t4 r.330.000,00
13 r3.670.o00,00 7 t2 R 12.370.000,o0 ll 10.947.OOO oo 9 10 .4s8.000,00
t3 .349.000,00
6 .837.000,oo
5 .607.000 oo
4 .l79.OOO 00
3 .980.000,00
2 .154.000,o0
I R .575.O00,oo
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA ndangan Hukum,
Djaman SK No243890A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a b bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja; bahwa Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformLsi birokrasi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
1 2 3 SK No 243888 A t-tllstf-rlIl REFUELIK INDONESIA
