PERPRES
TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 245), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
