Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal di
Agar
SK No243565A
INDONESIA 6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Depu ti undangan Hukum,
Djaman
SK No 243889 A
FRESIDEN
I,AMPIRAN
TENTANG
RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
1 Non Grade R 1.550.000,o0 2 l7 r.550.000 00 3 16 32.540.000 ,o0 4 15 . roo.000,00 5 t4 r.330.000,00
13 r3.670.o00,00 7 t2 R 12.370.000,o0 ll 10.947.OOO oo 9 10 .4s8.000,00
t3 .349.000,00
6 .837.000,oo
5 .607.000 oo
4 .l79.OOO 00
3 .980.000,00
2 .154.000,o0
I R .575.O00,oo
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA ndangan Hukum,
Djaman SK No243890A
