SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah
Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Sekretariat Jenderal adalah aparatur pemerintah yang
di dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang
dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dibentuk Sekretariat Jenderal.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris
Jenderal.
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi
Pasal 3
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas mendukung
kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian.
2020, No.39 -4-
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan
tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat
Jenderal;
- perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan
dukungan persidangan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia;
- perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan
dukungan administrasi kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia;
- perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan
dukungan keahlian kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal;
- perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengolahan
data dan pelayanan informasi, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pembinaan
jabatan fungsional, serta dukungan tertentu pelaksanaan
tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal;
- pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; dan
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi
Pasal 5
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
Deputi Bidang Persidangan;
Deputi Bidang Administrasi;
Badan Keahlian; dan
2020, No.39 -5-
- Inspektorat Utama.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Persidangan
Pasal 6
(1) Deputi Bidang Persidangan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Deputi Bidang Persidangan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 7
Deputi Bidang Persidangan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan,
dan pelaksanaan dukungan persidangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, Deputi Bidang Persidangan menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran di
lingkungan Deputi Bidang Persidangan;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan
tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang
Persidangan;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan persidangan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan kesekretariatan kepada pimpinan dan
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kerja sama antar parlemen dan organisasi
internasional;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemberitaan;
2020, No.39 -6-
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan keprotokolan dan hubungan masyarakat;
- pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh
Sekretaris Jenderal; dan
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada
Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
(1) Deputi Bidang Persidangan terdiri atas paling banyak
6 (enam) biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional.
Pasal 10
(1) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi biro yang melaksanakan
dukungan persidangan dan/atau kesekretariatan
pimpinan tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok
jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) dapat dibentuk sejumlah bagian sesuai
dengan kebutuhan berdasarkan jumlah alat
kelengkapan dan/atau jumlah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) subbagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan/atau sejumlah subbagian sesuai dengan kebutuhan.
2020, No.39 -7-
Bagian Kelima
Deputi Bidang Administrasi
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan,
dan pelaksanaan dukungan administrasi kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Sekretariat
Jenderal.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran di
lingkungan Deputi Bidang Administrasi;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang
Administrasi;
penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan bidang hukum dan pengaduan masyarakat;
penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
bidang sumber daya manusia;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
bidang organisasi dan perencanaan;
penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan bidang keuangan;
penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan bidang pemeliharaan bangunan dan wisma;
penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
bidang umum;
2020, No.39 -8-
- pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh
Sekretaris Jenderal; dan
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada
Sekretaris Jenderal.
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak
6 (enam) biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional.
Pasal 15
(1) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) subbagian.
Bagian Keenam
Badan Keahlian
Pasal 16
(1) Badan Keahlian secara fungsional bertanggung jawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
dan secara administratif berada di bawah Sekretariat
Jenderal.
(2) Badan Keahlian dipimpin oleh Kepala Badan Keahlian.
Pasal 17
Badan Keahlian mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan keahlian kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.
2020, No.39 -9-
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Badan Keahlian menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran di
lingkungan Badan Keahlian;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan
tugas unit organisasi di lingkungan Badan Keahlian;
- koordinasi dan pembinaan teknis tenaga ahli alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan perancangan undang-undang kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemantauan pelaksanaan undang-undang
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan kajian anggaran kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan kajian akuntabilitas keuangan negara
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan penelitian kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan kajian keparlemenan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
pelaksanaan administrasi Badan Keahlian; dan
pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Sekretaris Jenderal.
Pasal 19
(1) Badan Keahlian terdiri atas paling banyak 5 (lima)
pusat.
2020, No.39 -10-
(2) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Badan
Keahlian dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dan/atau bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional.
(4) Dalam hal Bagian yang melaksanakan fungsi
ketatausahaan tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga)
Subbagian.
Pasal 20
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(2) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Pusat
dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dan/atau
subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Bagian Ketujuh
Inspektorat Utama
Pasal 21
(1) Inspektorat Utama merupakan unsur pengawasan
intern di lingkungan Sekretariat Jenderal yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
Jenderal.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Pasal 22
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
2020, No.39 -11-
- penyusunan rencana, program, dan anggaran di
lingkungan Inspektorat Utama;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan
tugas unit organisasi di lingkungan Inspektorat
Utama;
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan;
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Sekretaris Jenderal dan/atau pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.
Pasal 24
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 2 (dua)
inspektorat.
(2) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat
Utama dibantu oleh kelompok jabatan fungsional
dan/atau bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional.
(4) Dalam hal Bagian yang melaksanakan fungsi
ketatausahaan tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga)
Subbagian.
Pasal 25
(1) Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(2) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, inspektorat
dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dan/atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
2020, No.39 -12-
Bagian Kedelapan
Pusat dan Unit Pelaksana Teknis
Pasal 26
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat dibentuk
pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas
dan fungsi Sekretariat Jenderal.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat dipimpin oleh kepala pusat.
(4) Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Pasal 27
(1) Dalam hal tugas dan fungsi pusat tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bidang.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbidang.
Pasal 28
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/
atau tugas teknis penunjang di lingkungan Sekretariat
Jenderal, dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
(2) Unit pelaksana teknis dipimpin oleh kepala unit
pelaksana teknis.
(3) Pembentukan unit pelaksana teknis ditetapkan oleh
Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
2020, No.39 -13-
Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional
Pasal 29
Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat ditetapkan
jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Pasal 30
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dapat diangkat staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
Pasal 31
(1) Staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan
melaksanakan tugas tertentu sesuai penugasan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia di luar tugas yang sudah dicakup dalam
susunan organisasi Sekretariat Jenderal.
(2) Staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diangkat paling banyak 7 (tujuh) orang staf
khusus untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia dan paling banyak 5 (lima) orang staf khusus untuk masing-masing Wakil Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3) Staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada
2020, No.39 -14-
ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua dan Wakil
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai penugasannya.
Pasal 32
Staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
dalam pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 33
(1) Staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di
lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2) Ketentuan mengenai tata kerja staf khusus Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diatur
dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.
Pasal 34
Pengangkatan staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan
Sekretaris Jenderal.
Pasal 35
(1) Masa bakti staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia paling lama sama dengan
masa jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia atau Wakil Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bersangkutan.
(2) Dalam hal berhenti, diberhentikan, atau telah berakhir
masa baktinya, staf khusus Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tidak diberikan
pensiun atau uang pesangon.
2020, No.39 -15-
Pasal 36
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
diberikan paling tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan
tinggi madya atau eselon I.b.
Pasal 37
Staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendapat dukungan administrasi dari
Sekretariat Jenderal.
TATA KERJA
Pasal 38
Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah.
Pasal 39
(1) Sekretariat Jenderal harus menyusun proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Sekretariat Jenderal.
(2) Ketentuan mengenai proses bisnis antar unit
organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Sekretaris Jenderal.
Pasal 40
Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan dukungan
administrasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
2020, No.39 -16-
Pasal 41
Sekretariat Jenderal harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas
terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat
Jenderal.
Pasal 42
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Sekretariat Jenderal maupun dalam hubungan
dengan lembaga lain terkait.
Pasal 43
Semua unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal harus
menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 44
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
2020, No.39 -17-
Pasal 46
(1) Sekretaris Jenderal, Kepala Badan Keahlian, Deputi,
dan Inspektur Utama merupakan jabatan pimpinan
tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan
administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan paling tinggi
jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan
jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 47
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Badan Keahlian, Deputi, dan Inspektur Utama,
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan
Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh
Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal
diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2020, No.39 -18-
Pasal 48
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian Sekretariat Jenderal diselenggarakan oleh
Sekretariat Jenderal.
Pasal 49
Sekretaris Jenderal merupakan pejabat pembina
kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal 50
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
Sekretariat Jenderal dan staf khusus pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 51
Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal
disusun berdasarkan analisis organisasi dan analisis beban kerja.
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja satuan organisasi dan unit
pelaksana teknis di lingkungan Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
2020, No.39 -19-
Pasal 53
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
unit organisasi yang terbentuk berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat
Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 43), tetap menjalankan tugas dan
fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi
Sekretariat Jenderal secara terinci berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
Pasal 54
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015
tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 43), tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan dan diangkatnya pejabat yang
memangku jabatan berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 55
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan
Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 43), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
2020, No.39 -20-
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 56
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat
Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 57
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2020, No.39 -21-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2020
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan
wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia berdasarkan ketentuan dalam
Pasal 413 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu
dibentuk organisasi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015
tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sudah
2020, No.39 -2-
tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan
lembaga legislatif sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6396);
