PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 48
BAB 5 — ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian Sekretariat Jenderal diselenggarakan oleh
Sekretariat Jenderal.
